Aksi May Day, Serikat Buruh Demo di Mapolda NTT

Mexintv.com,Kupang – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Nusa Tenggara Timur , menggelar aksi May Day atau Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5/2025). Aksi tersebut digelar dengan audiensi bersama Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga di Mapolda NTT.

Salah satu massa Wempi Taloim (42), aksi mengatakan pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan dan industri di NTT semakin banyak. Kemudian kasus ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Polda NTT pada 2023 sampai hari belum diselesaikan.

Wempi berujar, tiga karyawan di PT Namsurya Citrasari Lines Kupang, juga dipecat karena terlibat dalam serikat buruh atau bergabung dengan KSBSI Wilayah NTT.

“Kami sudah berjuang selama tiga tahun soal masalah PHK, ketenagakerjaan, upah dan union busting,” ujar Wempi saat berdialog bersama Kapolda NTT, Rabu siang.

May Day bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk mendapatkan hak-hak dasar pekerja yang masih jauh dari kata layak. Menurutnya, hingga hari ini, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih menjadi luka terbuka yang dirasakan oleh jutaan buruh di Indonesia dan terkhususnya di NTT.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kupang Buka Bimtek SAR Bagi Satpol PP

Praktik kontrak berkepanjangan, Wempi melanjutkan, tanpa kepastian status, minimnya perlindungan sosial, upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai aturan, serta banyaknya kasus PHK sepihak tanpa pembayaran hak pekerja menjadi potret buram dunia kerja saat ini.

Di lain sisi, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta ketidaknetralan sebagian mediator memperburuk perlindungan buruh di tingkat praktik.
Tidak hanya itu, maraknya pengusaha nakal yang mengabaikan aturan hukum tanpa mendapat tindakan tegas dari pemerintah memperlihatkan betapa rentannya posisi pekerja dalam sistem ketenagakerjaan saat ini.

“Di tengah situasi tersebut, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak dasar pekerja, memperluas lapangan kerja yang layak, dan memastikan keadilan sosial,” jelas Wempi.

Selain itu, Wempi juga menyoroti status tenaga PPPK hasil seleksi tahun 2024 juga menjadi bagian penting dari perjuangan kejelasan status kerja dan perlindungan sosial.

Baca Juga:  Perkenalkan Pengembangan Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang

“Berdasarkan kondisi tersebut, kami, kaum buruh NTT akan terus berjuang dan bersolidaritas agar hak-hak kami diperhatikan dan mendapat kepastian hukum terhadap kawan-kawan kami yang dikriminalisasi,” terang Wempi.

Menanggapi penyampaian tersebut, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan akan memeriksa kembali setiap kasus yang dilaporkan oleh perusahaan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan bentuk kriminalisasi lainnya.

“Untuk masalah hukumnya akan saya cek lagi. Silakan kasih nomor polisi yang tangani kasusnya supaya saya komunikasi dan periksa untuk ditindaklanjuti sehingga tidak ada dusta di antara kita,” kata Daniel.

Ketua KSBSI Wilayah NTT, Daud Mboeik, menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tidak mau bertemu dan menerima audiensi terkait problem ketenagakerjaan di NTT. Sehingga mereka memilih beraudiensi langsung di Mapolda NTT.

Adapun 17 tuntutan KSBSI Wilayah NTT di antaranya.(1)Mendesak pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap.(2) Tolak Union Busting.(3) Menolak krimininalisasi anggota dan pengurus serikat buruh serta kepastian status hukum.(4) Pemberian upah layak bagi kaum buruh.(5) Segera bayarkan upah lembur sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Dekranasda ntt launcing mi instan dari singkong dan kelor untuk mencega kris pangan global

(6) Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.(7) Pengelolaaan taxi rental pelabuhan kepada masyarakat sekitar pelabuhan.(8) Penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang telah ditangani Polda NTT.(9) Profesionalitas, netralitas dan kompetensi mediator dan pengawas Disnaker dalam menangani permasalahan.

(10) Penyelesaian kasus-kasus di Disnaker yang jalan di tempat.(11) Kepastian nasib status dan keadilan bagi tenaga PPPK tahun 2024.(12 ) Penegakan aturan ketenagakerjaan.(13) Tindak tegas pengusaha nakal yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan.

(14 ) Peningkatan dan perluasan lapangan kerja bagi kaum buruh.(15) Pemberian beasiswa bagi putra-putri buruh di NTT. (16) Pembentukan regulasi sektoral ketenagakerjaan di daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. (17) Penguatan dewan pengupahan dan tripartit di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.(Tim)