Batu Mangan Banyak di Curi Oleh Pemilik Perusahan Yang Ilegal dan Tidak Ada ijin

Mexintv.com,Kupang – Masyarakat Desa Bokong  merasa  ditipu  dan dibodohi oleh  para pengusaha batu mangan berulang kali, dan tidak punya ijin lengkap dan ilegal, tapi masih terus beroperasi didesa Bokong.

Salah satu Desa Bokong Kabupaten Kupang jadi proyek batu mangan oleh pengusaha batu mangan yang ilegal juga  tidak mempunyai ijin sama sekali dari Desa Bokong Kabupaten Kupang..(14/11/2024).

Saat ini kita kerja di Desa Bokong batu mangan ada yang ilegal dan legal, yang punya hanya satu orang saja kita ditipu terus menerus  dan kita galing itu milik umum punya, hanya di pinggir kali saja kita galing  untuk mendapat batu mangan” ujar salah satu masyarakat Desa Bokong, Yerobeam Batmalo saat di temui media, Sabtu siang(9/11/24).

Baca Juga:  Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Ditangkap Polairud Polda NTT bersama Barang Bukti Bahan Peledak

Untuk galing menggiling Kami galing  setiap hari dan kami dapat bisa sampai 3 karung, 4 karung atau  lebih  dengan berat sekitar berat 50 kilo, kita jual dengan 1 kilo hanya Rp. 1.200 (seribu dua ratus),” katanya. Yerobeam.

Baca Juga:  Terima Transferan 62 000 000 ajudan bupati malaka janjikan proyek kepada korban

” Kita jual batu-batu ini kepada yang punya ijin, sebelumnya kita pernah jual ke yang lain tapi tidak lama karena waktu itu di tangkap dijalan pada saat muatan batu-batu itu dan yang  itu Pol  PP pada saat itu ada dua oto satu lolos dan satunya tidak lolos.

Baca Juga:  Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringatan Hari Juang TNI-AD Tahun 2022.

Waku itu  kena tangkap baru akhirnya  tau bahwa itu adalah ilegal tidak punya ijin yang lengkap, sekarang kalau saya mau kerja saya harus liat dulu jangan asal kerja saja tidak ada ijin  dan sebelum  kerja saya juga harus tau apa ijinnya lengkap atau tidak dan harus jelas supaya kita kerja tidak dapa t kandala.lagi,” tutup Yerobeam..(Tim)