Mexintv.com,BELU – Sebuah video yang diduga menunjukkan aktivitas kampanye Pilkada Kabupaten Belu menjadi viral di media sosial, dalam video hanya berdurasi waktu 7 detik saja yang diunggah akun Facebook Jerox Tuntaskan pada 29 November 2024, terlihat calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, menari bersama ribuan warga.
Bendera Conselho Nasional de Resistencia Timorense (CNRT) yang dibawa sebagaimana dikutip dari Wikipedia, adalah organisasi yang pernah menjadi wadah perjuangan kemerdekaan Timor Leste melawan pendudukan Indonesia (1976–1999) dan Penggunaan bendera ini dalam konteks Pilkada memicu berbagai respons di kalangan masyarakat..(6/01/2025)
Dengan adanya tanggapan dari Beragam Warganet
Video tersebut telah ditonton lebih dari 3.900 kali dan memancing berbagai komentar.
” Salah satu pengguna, Jeson Stefano, menyebut aksi itu sebagai provokasi dan meminta pihak terkait untuk menindak tegas.
Ini orang provokasi, cari dan tuntut dia” kata Jeson yang tulis dalam kolom komentar, Namun ada juga yang berpendapat sebaliknya Umi Siti berkomentar bahwa tindakan tersebut bukan masalah besar, sebab jika melanggar aturan, seharusnya sudah ada pihak yang menegur.
” Kalau salah, pasti sudah orang tegur dan hentikan,
Komentar ini mendapat tanggapan balik dari Jerox Tuntaskan, yang mempertanyakan legalitas penggunaan atribut tersebut.
Umik Siti Hae, bukan salah bagaimana itu atribut. Apakah disahkan dalam UU? Belajar aturan dulu!” balasnya.
Di sisi lain, komentar Nina Mor justru bernada historis, menyebutkan bahwa Belu dan Timor Leste memiliki hubungan darah yang erat akibat sejarah kolonialisme.
Penggunaan Atribut CNRT di Tengah Aturan Kampanye
Aturan kampanye Pilkada di Indonesia melarang penggunaan atribut yang tidak disetujui oleh KPU.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya atribut resmi pasangan calon yang diperbolehkan, seperti spanduk, baliho, atau pakaian dengan logo pasangan calon.
Selain itu, simbol negara atau organisasi yang tidak relevan dilarang keras untuk digunakan dalam kampanye.
Penggunaan bendera CNRT, yang memiliki latar belakang sejarah perjuangan kemerdekaan Timor Leste, dapat dianggap melanggar aturan kampanye. Pasalnya, simbol tersebut tidak terkait langsung dengan kegiatan politik di Indonesia, apalagi dalam Pilkada Kabupaten Belu.
Dengan sanksi atas Pelanggaran
jika terbukti melanggar aturan, tim kampanye pasangan calon Vicente Hornai Gonsalves dapat dikenai sanksi.
” Pelanggaran seperti ini dapat berupa teguran, pencabutan izin kampanye, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran, Penggunaan simbol seperti bendera CNRT juga dikhawatirkan dapat memicu ketegangan di masyarakat, mengingat hubungan historis dan emosional antara Belu dan Timor Leste.
” Namun ada beberapa pihak menganggap tindakan tersebut hanya bagian dari euforia kampanye, masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang mengenai insiden ini.
” Untuk itu di sisi lain, Bawaslu diharapkan segeravsecepatnya menindaklanjuti laporan untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan..(Tim)