Mexintv.com, Kupang – Oktavianus Boleng Bulu Ama, seorang pencari nafkah tunggal yang juga merupakan penderita katarak dan tuna aksara, mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Kejadian ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami oleh Oktavianus, namun anehnya, meskipun ia merupakan korban, ia malah justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut..(20/11/2024).
Menurut pihak keluarga, Oktavianus selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian dan hanya diwajibkan untuk melapor pada tingkat Polresta Kupang Kota. Namun, hal yang mengejutkan terjadi ketika kasusnya memasuki tahap kejaksaan. Meski sudah memenuhi panggilan kejaksaan, Oktavianus tiba-tiba ditahan dan diborgol di depan anaknya yang masih sekolah, menyebabkan anaknya menangis histeris menyaksikan peristiwa tersebut. Tangisan sang anak yang penuh kesedihan ini menambah rasa haru dalam peristiwa yang memilukan ini.
Penahanan Oktavianus menimbulkan pertanyaan besar terkait prinsip keadilan dalam sistem hukum. Apakah hukum yang diterapkan benar-benar adil, ataukah ia justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas, seperti yang sering dikatakan oleh masyarakat? Terlebih, pihak kejaksaan yang seharusnya bertindak sebagai pengendali perkara, justru dinilai kurang humanis dalam menanggapi situasi ini.
Pihak keluarga, terutama istri Oktavianus, Subaida Rahman, merasa sangat terpukul dengan penahanan ini. Apalagi, sejak ditahan di Rutan Kelas II B Kupang, Oktavianus mengalami penurunan kesehatan yang cukup serius. Menurut laporan medis, ia didiagnosis mengidap penyakit paru-paru akibat tidur di lantai selama berada di penjara. Dokter yang memeriksanya di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang merekomendasikan agar Oktavianus mendapatkan tempat tidur yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan lanjutan dari pihak kejaksaan maupun rutan terkait masalah kesehatan tersebut.
Pihak keluarga telah berusaha mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kini, masih menjadi pertanyaan besar siapa yang bertanggung jawab atas kesehatan Oktavianus, mengingat ia dalam kondisi rentan karena penyakit yang dideritanya.
Perkara ini bukan hanya menimbulkan keprihatinan keluarga, tetapi juga menambah ketidakpastian dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi setiap warga negara, bukan malah menambah penderitaan bagi mereka yang sudah mengalami kesulitan hidup. Apakah prosedur hukum telah dijalankan dengan benar, ataukah ada unsur ketidakadilan yang bersembunyi di baliknya? Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang perlu dijawab dengan segera..(Tim)