Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Berujung Maut di Amarasi Barat

MEXINTV,COM.Kupang – Satreskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya bayi perempuan Vera Kristin Junia Bano, di Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat.Kupang, 11 April 2025

Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H., dan Kanit Idik IV Ipda Mega Olivia Wun ini memperagakan 24 adegan untuk menggambarkan kronologi kejadian. Tersangka Deniningsi Betty diperankan oleh anggota Polwan, sementara korban bayi digantikan oleh boneka.

Baca Juga:  Polresta Kupang Kota Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Hingga Tewas  Di rujab Gubernur NTT

Dalam salah satu adegan krusial, tersangka mengayunkan parang ke arah saksi Chornalius Marion Bano yang sedang menggendong korban, namun justru mengenai kaki kiri bayi hingga mengalami luka parah. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Baun, nyawa korban tidak tertolong.

Baca Juga:  Bank NTT Izhak Rihi Balik Menuding Bupati Nahak Alami Bencana Bathin.

Para saksi yang turut hadir dan memperagakan peran mereka di antaranya:

Chornalius Marion Bano

Welminci Hana Bano

Teni Frangki Kapitan

Sem Amtiran

Habel Agustinus Bano

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pengusaha Tambang di Labuan Bajo Polisikan Aktivis Yang Melaporkan Tambang Ilegal

Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Soba Richad Nikson Puas, keluarga korban, penasihat hukum tersangka, dan mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan Polres Kupang, Polsek Amarasi, serta Pospol Amarasi Barat.

Rekonstruksi berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku..(Tim)