DPRD Kota Kupang Minta Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif Saat Penertiban

Mexintv,com.kupang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang diminta untuk mengedepankan pendekatan komunikasi yang persuasif dalam setiap proses penertiban, khususnya terhadap pedagang kaki lima (PKL). Permintaan ini disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kupang menyusul viralnya kisruh penertiban PKL di belakang Kantor Lurah Nefonaek beberapa waktu lalu..(18/6/2025)

Anggota DPRD Kota Kupang, Vicky Dimu Heo, menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara Satpol PP dan pedagang agar proses penertiban di lapangan berlangsung kondusif tanpa memicu konflik.

*”Kami berharap Satpol PP dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para pedagang sebelum melakukan penertiban. Tujuannya agar tidak terjadi kekisruhan dan semua berjalan tertib,”* ujar Vicky kepada wartawan usai rapat pembahasan RTRW di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (18/6).

Baca Juga:  RAYAKAN NATAL BERSAMA GURU DAN PEGAWAI SD/MI, SMP/MTS SE- KOTA KUPANG

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar pendekatan dialogis dikedepankan agar pedagang memahami pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, tahapan penindakan harus dimulai dari pemberian surat teguran pertama, hingga peringatan tertulis terakhir, sebelum dilakukan tindakan tegas seperti pembongkaran.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang dari Fraksi Gerindra, Moses Mandala. Ia menekankan pentingnya sikap tidak arogan dan pendekatan yang lebih santun oleh Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Kapolda NTT Kunjungi Labuan Bajo Cek Kesiapan Asean Summit 2023,

*”Satpol PP harus utamakan cara persuasif, bukan pendekatan yang keras. Dengan cara dialogis dan santun, potensi konflik dengan masyarakat bisa diminimalkan,”* katanya.

Terkait insiden penertiban yang sempat viral, DPRD Kota Kupang telah memfasilitasi mediasi antara para pedagang kaki lima, Lurah Nefonaek, dan pihak Satpol PP Kota Kupang. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Kupang dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, yang memimpin mediasi menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk menjaga ketertiban bersama.

Baca Juga:  Stunting NTT Harus Turun 12 - 10 Persen di Tahun 2023

*”Kesepakatan akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Pedagang diizinkan kembali berjualan, namun harus memperhatikan kebersihan dan tidak mengganggu lalu lintas,”* jelasnya.

Sebelumnya, video penertiban PKL oleh Satpol PP yang tersebar di media sosial sempat memicu reaksi publik. Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan PKL di lokasi tersebut dianggap mengganggu pengguna jalan raya.

DPRD berharap dengan adanya kesepakatan bersama, penataan PKL ke depan akan lebih baik dan mendukung pengembangan UMKM di Kota Kupang..(Tim)