Tersandung Dugaan Korupsi, Iban Medah Resmi Ditahan Kejati NTT

MEXIN TV, Kupang – Mantan Bupati Kupang 2 periode, Ibrahanim Agustinus Medah, akhirsnya resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TiPidsus) Kejati NTT, Rabu (3/12/2021). 

Iban Medah ditetapkan jadi tersangka  terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemindahtanganan Aset Tanah dan Bangunan  pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan ahmad Yani, Kelurahan Oeba, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. 

Baca Juga:  Wakapolda Berbagi Kasih Dalam Rangka Perayaan Natal Polda NTT di Panti Asuhan Generasi Pengubah

Sebelum ditahan, mantan Anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini,  terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik  Tipidsus Kejati NTT, sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 wita. 

Baca Juga:  Rayon 16  Mendapat Peran Tuhan  Yesus Perjamuan  Terakhir Bersama  Dengan 12  Muridnya

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka,  I.A Medah menjalani pemeriksaan  kesehatan oleh Tim Medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT, dan selanjutnya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kupang. 

Baca Juga:  Gangguan Kamtibmas di NTT turun selama tahun 2022

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  NTT, Dr. Yulianto, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Agustinus Medah..(MEXIN)