Tersandung Dugaan Korupsi, Iban Medah Resmi Ditahan Kejati NTT

MEXIN TV, Kupang – Mantan Bupati Kupang 2 periode, Ibrahanim Agustinus Medah, akhirsnya resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TiPidsus) Kejati NTT, Rabu (3/12/2021). 

Iban Medah ditetapkan jadi tersangka  terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemindahtanganan Aset Tanah dan Bangunan  pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan ahmad Yani, Kelurahan Oeba, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. 

Baca Juga:  RSUD S.K Lerik Kota Kupang Memiliki 26 Orang Dokter Spesialis

Sebelum ditahan, mantan Anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini,  terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik  Tipidsus Kejati NTT, sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 wita. 

Baca Juga:  Gemit Imanuel Kolhua Mengelar Lomba Drama Paskah di 12 Rayon

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka,  I.A Medah menjalani pemeriksaan  kesehatan oleh Tim Medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT, dan selanjutnya dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kupang. 

Baca Juga:  Dandim pimpinan Apel Quick Wins Bersama TNI - Polri Tahun 2022.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  NTT, Dr. Yulianto, SH, MH, belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Agustinus Medah..(MEXIN)