Seorang Ibu Menganiaya Anak Kadung Pakai Kabel,Kini Ditahan Polsek kota Raja

Mexintv,com.Kupang – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Seorang Ibu Emosi Tak Terkendali ,  Menganiaya Anak Kadung Pakai Kabel,Kini Ditahan Polisi.(18/6/2025)

Ibu rumah tangga berinisial BY (31), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, hanya karena emosi sesaat.

Peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota. Korban yang diketahui berinisial Bunga mengalami luka-luka dan memar setelah dipukul berulang kali oleh pelaku menggunakan kabel.

Baca Juga:  Ediyanto Silalahi Kuasa Hukum Koperasi Pah Meto Laporkan Polres Kupang Ke Mabes Polri

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, membenarkan kejadian tersebut.

Awalnya hanya berniat menegur dan membina anaknya, namun karena sudah terlanjur emosi, pelaku justru melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kabel hingga menyebabkan luka memar di tubuh korban,” jelas AKP Leyfrids,

kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar. Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan pelaku.

Baca Juga:  3 Anak Perempuan Dicabuli Guru Sekolah Minggu Ditangkap Polisi

“Hasil visum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polsek Kota Raja menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar akibat kekerasan fisik,” ungkap Kapolsek.

Pelaku  ditahan di rumah tahanan Polsek Kota Raja. Ia dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, dannJo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Tender Proyek Puskesmas di sabu raijua di duga penuh rekayasa antara pokja dan peserta pemenang

“Berkas perkaranya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polsek Kota Raja juga mengerahkan anggota Polwan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Perkaranya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polsek Kota Raja juga mengerahkan anggota Polwan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.(Tim)