Tender Proyek Puskesmas di sabu raijua di duga penuh rekayasa antara pokja dan peserta pemenang

Mexin Tv.Kupang – Salah Satu
Tender proyek puskesmas di sabu raijua di duga penuh Rekayasa Antara Pokja dan peserta pemenang Tender

Salah satu peserta tender proyek pekerja Puskesmas di Sabu Rai Jua  salah 1 peserta tender dikonfirmasi Media, Selasa (13/6/2023)

Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Kabupaten Sabu Raijua tidak sesuai mekanisme dan bermuatan KKN yang ada dan pemenang tender proyek inI oleh oknum dari peserta rengking ketiga proyek pembagunan Puskesmas di Kabupaten Sabu Rai Jua dengan nilai anggaran  sebasar 7, 5 M lebih.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Kasus PT SIM Dituntut Berbeda, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Manusiawi

Di  jelaskan bahwa di dalam tender proyek pekerja pembangunan puskesmas  di Kabupaten Sabu Rai  Jua itu ada tujuh peserta yang ikut bagian untuk mendapatkan tender ini, dalam tende itu ada 8 peserta dan saya menawar untuk  itu dengan nilai sebesar 7 M, tapi yang dimenangkan itu Rengking 3 tapi dibawa saya dengan penawaran 7,3 M jadi itu ada selisih 300 juta kerugian negara dan nomer 1 selisihnya jauh hanya 6,5 M jadi dibandingkan dengan pemenang itu hampir 1 M.

Baca Juga:  Tim SAR Berhasil Selamatkan Seorang Pemuda Yang Terjatuh Kedalam Sumur di Kelurahan Fatukoa

Tapi tidak diklarifikasi kepada saya sebagai di pihak kedua yang digugurkan karena personil dalam bentuk aturan di 2019 tidak dapat gugurkan hanya gara-gara personil dan hanya menggantikan.personil itu hanya PPK saja yang berhak,” katanya.

Kita sudah sanggah dengan aturan-aturan tetapi mereka tidak juga menjawab sanggahan, hanya menjawab  pelaksana berada ditempat  lain dan kami bisa buktikan bahwa pelaksana itu sudah nganggur,” ujarnya

Sampai saat ini tidak Evaluasi ulang sari Pokja aturannya kita sudah memberitahukannya, tapi Pokja memenangkan pemenang tender dari  oknum di pihak ketiga alasan atau menurut mereka tidak ada kesalahan dalam verifikasi pemenang tender itu, menurut mereka salah dan saya masih bekerja ditempat lain menurut aturan itu tidak bisa digugurkan tidak sesuai dengan aturan yang dalam proyek tender ini menurut saya Pokja sudah pilih dan tidak lihat sejauh  mana pekerjaan kami ini semuanya sesuai dengan aturan ,” tutupnya.(Tim)

Baca Juga:  Profesor Yusuf Henuk Angkat Bicara Soal Kasus Gama Ferroh