Profesor Yusuf Henuk Angkat Bicara Soal Kasus Gama Ferroh

Mexin Tv, Kupang – Profesor Yusuf Henuk akhirnya angkat bicara terkait sangkaan Pasal 281 Ke – KUHP kepada Gama Jurian Engelbert Ferroh (Gama Ferroh) yang kini telah memasuki tahap banding sesuai pasal 87 KUHAP.
Menurut Profesor Yusuf Henuk, sangkaan yang dituduhkan kepada Gama Ferroh tidak beralasan dan terkesan mengada-ada..Jumat (31/03/2023).

Pasalnya, Gama Ferroh yang dikenalnya merupakan seorang yang cerdas, bermartabat atau bermoral baik.
Selain itu terdakwa juga bersamanya sebagai Warga Jemaat GMIT Kaisaera BTN Kolhua.

“Saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa terdakwa merupakan mantan Mahasiswa saya tergolong cerdas dan bermartabat/bermoral baik selama mengikuti Pendidikan Sarjana (S1) di Universitas Nusa Cendana sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan sesuai Pasal 281 Ke – KUHP,” ujar Profesor Yusuf Henuk.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pengusaha Tambang di Labuan Bajo Polisikan Aktivis Yang Melaporkan Tambang Ilegal

Berdasarkan penilaiannya terhadap kasus ini, Prof Henuk mengungkapkan bahwa ada ketidakberesan atau “Malpraktek dalam Bidang Hukum Pidana Indonesia”. Sesuai dengan Pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa Media Online tentang Perkara Pidana 198/pid.b/2022/pn.Kupanh atas nama terdakwa : Gama Jurian Engelbert Ferroh.

Baca Juga:  3 Anak Perempuan Dicabuli Guru Sekolah Minggu Ditangkap Polisi

Oleh karen itu, ia merasa terpanggil untuk memberikan masukan kepada semua pihak yang terkait peradilan di Indonesia khususnya majelis sidang Banding dibawah kepemimpinan nomor 10 (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang) walaupun secara Tata Hukum Pidana di Indonesia tidak lazim dilakukan, karena telah dilakukan oleh Penasihat Hukum.

Ia juga memohon agar adanya pembatalan hukum terhadap terdakwa “Remas Pantat” tidak sesuai dengan Analisis Yuridis

“Barang Siapa” terlalu dini untuk menyimpulkan.
Unsur ini terbukti tanpa membuktikan unsur – unsur Pasal 281 Ke 1 – KUHP. Bahwa jika dalam penjelasan unsur – unsur ini tidak terbukti maka secara otomatis dan beralasan menurut hukum unsur “barang siapa” juga tidak terbukti dan Fakta persidangan Bahwa saksi Korban Nabila Nahda Djawas tidak merasa dirinya diremas, ini berarti bukti Psikologi dengan sendirinya gugur karena tidak merasa tetapi bisa trauma.

Baca Juga:  Keluarga Pau Tidak Batalkan Putusan  Untuk Eksekusi

“Oleh karena itu saya “Memohon Pembatalan Hukuman” & jika tidak memungkinkan pertimbangan Majelis Hukum Banding,” harap Prof. Yusuf Leonard Henuk..(Tim)