Keluarga Pau Tidak Batalkan Putusan  Untuk Eksekusi

Mexintv.com,KUPANG – Kuasa Hukum  pihak penggugat  dari pihak keluarga”Pau” minta segera di Kosongkan lahan sengketa dan tetap lakukan eksekusi.

Ini masih dalam keterangan para saksi-saksi bahwa sehingga kita belum  juga  mengambil kesimpulan setelah saksi dari terbuat diajukan berapa  orang” kata Kuasa Hukum, Marten Besi dari Penggugat Kelurga Pau setelah usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu siang (27/3/2024).

Ia katakan tetapi saya sudah sampaikan di majelis  tadi jika ada pihak yang berhubungan dengan perkara mohon jangan dihadirkan di dalam persidangan ini sebagai saksi maupun sebagai pihak ujarnya.

Persoalan saksi tadi Pak Yosep dan Ibu Marice berkaitan dengan perkara nomor 18 tahun 1978 , itu yang saya ajukan sebagai bukti dan tidak ada putusan membatalkan eksekusi
tahun 1978 itu tidak ada, berita acara eksekusi lengkap dan ajukan sebagai bukti.

Baca Juga:  Perjuangkan Nasib Anggota, Yos Rote Surati Badan Pendiri LMK PELARI Nusantara

Justru itu sebagai dasar nanti dipertimbangkan oleh majelis hakin tentang bukti-bukti antara lain putusan tahun 1978, berita acara eksekusi tahun 1984 dan berita acara eksekusi 1985  itu yang jadi dasar,” ungkapnya.

Marten, beserta dengan hasil PS nya jadi tidak ada dibantah sama sekali  oleh pihak lawan, tentang berita acara dengan putusan pengadilan tahun 1978, karena itu  saya berkeyakinan bahwa perkara ini tetap jalan sesuai koridor hukum  yang  berlaku .

Baca Juga:  Salah Satu Oknum Polda NTT JES Melakukan Pemerasan Terhadap Korban"Yohanes Yap" Dengan Sejumlah Uang

Ia  mengatakan bahwa, karena penggugat i dari Keluarga Pau ini adalah pemilik yang sah, berdasarkan putusan perkara nomor 18 tahun 1978 dan ini sudah inkra dan sudah laksanakan eksekusi,” pintanya.

Dengan gugatan pengosongan peristiwa itu  terjadi dieksekusi tahun 1984 dan tahun 1985, tapi dikemudian hari muncul lagi pihak-pihak objek sengketa tanpa alasan atau memperoleh dari penggugat,” paparnya.

Tapi saya sebagai kuasa hukum dari keluarga Pau tetap harus dikosongkan, karena itu hak penggugat karena berdasarkan putusan dengan nomor 18 tahun 1978 itu terjadi eksekusi tapi tiba-tiba ada pihak yang membangun  diatas tanah sengketa dan saya minta dikosongkan dikembalikan kepada pemilik awalnya yaitu keluarga Pau,” jelas Marten.

Baca Juga:  Yunus Lassa Serobot Lahan Milik Lily diKelurahan Fatukoa

Dengan secara defaktor kita baru tau ada bangunan-bangunan yang sekarang, setelah kita cek kembali apakah ada ijin dari pemohon eksekusi tahun 1984 -tahun 1985 itu tidak ada sama sekali, oleh karena itu  kami mengajukan gugatan ke pengadilan memohon pengosongan bahwa mereka memperoleh itu tanpa alasan tidak jelas dan tidak sah, mau mereka dapat dari siapa nanti buktikan di persidangan nanti,” tegas  Kuasa Hukum Penggugat dari Keluarga Pau, Marten Besi..(Tim)