Salah Satu Oknum Polda NTT JES Melakukan Pemerasan Terhadap Korban”Yohanes Yap” Dengan Sejumlah Uang

Mexin Tv,Kupang – Kuasa Hukum, Stefanus Eriye Kono, SH terkait kedatangan kami di Polda NTT siang tadi, Sabtu ( 20 /05/2023).

Saya Bersama klien saya” Yohanes Yap ” untuk melaporkan salah satu oknum dari Polda NTT Jes, juga sebagai penyidik Polda NTT yang diduga memeras klien saya atas nama, Yohanes Yap sebagai korban pemerasan oleh salah satu oknum di Polda NTT.

Yang mana dari oknum Jes tersebut sudah meminta sejumlah uang dan juga bahan material untuk pekerjaan rumahnya, uang tersebut dimana oknum atau pelaku tersebut diperuntukan untuk proses penyelidikan terhadap salah satu laporan dari klien saya,” kata Stefanus.

Dalam laporan klien saya itu ada bukti transfer terhadap oknum, juga bukti pembelian tiket klien saya terhadap oknum tersebut dan terkait tiket itu ada dua kali perjalanan ke surabaya dan satu kali  ke alor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bocah Laki - laki di TTS Disekap didalam kamar Oleh Mama

Stefanus, sedangkan barang material yang diminta oleh oknum atau pelaku untuk diperuntukan buat pekerjaan rumah tersebut.

Terkait permintaan uang dari salah satu oknum penyidik tersebut alasan bahwa anggarannya yang diperuntukan untuk perkara yang dilaporkan oleh klien saya itu sudah habis, sehingga ia meminta kepada klien saya untuk mempercepat proses dari laporan tersebut harus menyiapkan sejumlah uang, untuk memperlancar terkait laporan yang dilaporkan Klien saya, Yohanes Yap.

Tambah, Stefanus selain uang ada juga barang yang diminta seperti material, karena oknum tersebut sedang  membangun rumahnya. Jadi oknum Jes juga minta ada beberapa bahan bangunan yang klien saya berikan dan itu juga ada sejumlah uang untuk membayar gaji tukang dan bahan material.

Baca Juga:  Anggota Dprd Alor Di tangkap BNN NTT Simpan, Sabu

Dari laporan klien saya itu yang kasus yang penggelapan itu sudah dari tahun 2020 tepatnya pada tanggal 26 agustus 2020, saat ini kami buat laporan ini sudah kurang lebih sudah TIGA Tahun, tapi proses masih tetap di ranah penyelidikan sehingga kami melaporkan oknum Jes tersebut,” paparnya.

Harapan kami agar terkait laporan kami hari ini Jumat (19/5/23) sehingga menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolri, Kapolda NTT dan juga pejabat terkait bisa menindak tegas oknum yang telah melakukan pemerasan terhadap klien saya,” ucapnya.

Dugaan terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jes terhadap klien saya atau korban “Yohanes Yap”bermula saat korban menjadi pelapor dalam perkara dugaan pidana penggelapan di Polda NTT pada tahun 2020 dengan nomor: LP/B/344/VIII/RES.1.11/SPKT/2020/tgl 26 Agustus 2020.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Lembata ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2022.

Perihal penyidik ini melakukan pemerasan adalah dengan alasan Polda kehabisan dana untuk penyelidikan sehingga meminta kepada korban untuk mengirim sejumlah uang untuk biaya penyelidikan dan Akomodasi ke Surabaya dan Alor.

Dan juga oknum penyidik ini ada meminta secara pribadi sejumlah uang dan bahan material bangunan kepada korban, laporan Polisi tersebut di atas sampai saat ini sudah mau berulang tahun yang ke-3 di polda NTT dengan status penyelidikan,” jelas Kuasa Hukum, Stefanus Eriye Kono, SH.(Tim)