Anggota Dprd Alor Di tangkap BNN NTT Simpan, Sabu

Mexin Tv,com.Kupang
Anggota DPRD NTT berinisial Rocky Winaryo ditangkap petugas BNN NTT karena memiliki narkotika jenis sabu, Senin (26/2/2024).

Dia ditangkap bersama rekannya alias Beno Keduanya ditangkap di rumah Rocky Winaryo yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Usai mengambil paket kiriman diduga berisi narkoba jenis sabu itu, Wulan menemui Rocky Winaryo dan Beno yang sudah menunggu di kediaman Rocky Winaryo Paket kiriman pun diserahkan Wulan ke Rocky Winaryo dan Beno.

Baca Juga:  Pihak SMPN 4 Kuwus Barat Bebankan Uang Ujian Sekolah Kepada Orang Tua Murid, Akibat Dana Bos tidak cukup

Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.

Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.

Plastik tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram beserta bong/alat penghisap,

Baca Juga:  Jelang Tuntutan 6 Terdakwa dalam Kasus Meninggalnya Roy Bolle, Kuasa Hukum : Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa

Informasi lain menyebutkan, Beno mengakui pernah mengkonsumsi narkoba bersama Rocky Winaryo namun pada beberapa hari sebelumnya.

Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang saat diwawancarai media

Riki mengatakan ketika dilakukan penyelidikan lanjutan, barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Dr. Edi Hardum, S.H, M.H. Polisikan Aktivis Lorens Logam Gegara Debat Di WA Group

“Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” bebernya.

Riki mengatakan Atas perbuatannya, Beno dan Rocky Winaryo dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara..(Tim)