Jelang Tuntutan 6 Terdakwa dalam Kasus Meninggalnya Roy Bolle, Kuasa Hukum : Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa

Mexintv,Com.Kupang – Kasus dugaan pembunuh Roy Herman Bolle yang terjadi pada 15 September 2023, memasuki tahap akhir, yang mana pada Kamis (14/3/2024),

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, agar menggelar sidang dengan agenda penuntut kepada 6 orang terdakwa yang diduga sebagai terlibat dalam meninggalnya Roy Bolle Almarhum.

“Besok pagi jam 9 itu, adalah agenda pembacaan tuntutan, kami berharap bahwa jaksa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam proses penuntutan dengan semaksimal mungkin. Kami berharap jaksa bisa menuntut dengan maksimal semua pelaku terhadap pelaku pembunuhan korban Roy Herman Bolle Amalo. Terkhususnya, aktor-aktor pembunuhan saudara Roy Herman Bole Amalo,” ujar Paul Hariwijaya Bethan kepada awak media.

Ia menyampaikan, jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Kupang dapat memberikan tuntutan kepada para terdakwa dengan maksimal dan berpegang pada fakta-fakta yang terkuak di persidangan.

“JPU diharapkan dapat berpegang kepada bukti dan fakta-fakta, yang telah terkuat dalam persidangan. Sehingga kasus ini jadi terang benderang tampa ada intervensi atau tekanan dari manapun,” pinta Paul.

Baca Juga:  GMKI Apresiasi Dan Mendukung Kegiatan Seminar Di NTT

Untuk kasus ini, kata Paul, sesuai fakta-fakta di persidangan terdakwa Marthen Konay, telah memerintahkan kepada para terdakwa untuk sikat siapapun yang masuk ke lokasi wilayah yang menjadi objek sengketa.

“Keterangan Dedy Magang yang dibacakan penuntut umum, benar bahwa ada voicenote yang dikirimkan dari saudara Marthen Konay kepada Ruben Logo, kemudian diperdengarkan ke para terdakwa dan saksi yang mana saat kejadian itu Dedy Magang ada di TKP juga. Isi voicenote menjelaskan penggalan kalimat perintah yang berbunyi “siapa saja yang masuk ke situ sikat” itu keterangan terdakwa Dedy Magang yang dibacakan penuntut umum,” jelasnya.

Selain keterangan Dedy Magang, ada juga keterangan Valen Ximenes yang membenarkan adanya pengancaman dalam kasus tersebut.

“Hal itu ada korelasi dengan keterangan dari saudara Valen Ximenes, yang masuk dalam pidana pengancam bahwa benar ada voicenote yang diperdengarkan oleh saudara Ruben Logo, dan voicenote itu dari saudara, Marthen Konay, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” urainya.

Baca Juga:  Kader PSI "Lewi Bait" Daftarkan Diri Sebagai Wakil Bupati Kupang di Sekretariat DPD PSI

Namun, Paul juga menyampaikan dalam persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya, ia mencabut keterangannya di BAP. Untuk itu, Paul menilai perubahan keterangan itu dapat dinilai oleh majelis hakim, untuk melihat fakta persidangan, yang mana hakim merupakan wakil Tuhan di dunia dalam memberikan putusan dalam suatu kasus.

“Namun dalam keterangannya Valen beberapa waktu lalu dipersidangan mencabut BAP sebelumnya. Jadi untuk kasus ini kami menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara untuk dapat dengan bijak dalam menyikapi kasus ini, dan bukan hal baru seorang saksi atau terdakwa mencabut keterangan sebelumnya. Majelis hakim sebagai wakil Tuhan didunia, yang dapat dapat mengadili sesuai fakta-fakta di persidangan dan memutuskan dengan adil,” pungkasnya.

Selain itu, kuasa hukum korban juga menyoroti terkait persidang yang berlangsung pada 4 Maret 2024, keterangan para saksi yang juga terdakwa, sebelum terjadinya kericuhan yang mengakibatkan meninggalnya Roy Herman Bolle, para terdakwa juga berkomunikasi dengan Fransisco Bernando Bessi yang merupakan kuasa hukum dara para terdakwa.

Baca Juga:  KPU Harus Cerdas yang Berguna Penyelenggaraan Pemilu yang Lebih Berkualitas.

“Dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli serta terdakwa pada 4 Maret 2024, fakta yang tersajikan beberapa terdakwa menyampaikan Stevy Konay, Mariantho Laubura dan Dedy Magang menerangkan bahwa sebelum peristiwa pembunuh Roy Herman Bolle, mereka juga berkomunikasi intens deng Fransisco Bessi, dan itu fakta yang terkuat didalam persidangan baik dari keterangan ketiganya serta Marthen Konay,” beber dia.

“Karena itu kami meminta media, untuk sama-sama pantau dan kawal kasus ini. Agar semua fakta-fakta persidangan yang ada bisa terang benderang,” sebut dia.

Untuk diketahui keenam terdakwa itu yakni terdakwa Mateos Alang, Donny Leonard Konay, Maryanto Laubura, Stevy Edward Konay, Marthen Soleman KonayKonay alias Teny Komay serta Ruben Logo alias Ama Logo..(Tim)