Kuasa Hukum Korban Tewas Di Hotel Sylvia, Kupang Pertanyakan Alasan Manajemen Hotel Tidak Bayar Hak Korban sebagai Karyawan

Mexin Tv,Kupang  – Kuasa Hukum Korban Tewas Di Hotel Sylvia, Kupang Pertanyakan Alasan Manajemen Hotel Tidak Bayar Hak Korban sebagai Karyawan

Kematian Almarhum Yahuda Agalakari yang meninggal pada tanggal 31 Desember 2022 di Hotel Sylvia Kupang. Kuasa Hukum minta pihak Manajemen Hotel Sylvia Kupang untuk segera mengurus hak-hak korban almarhum Yehuda Agalakari.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Almarhum Yahuda Agalakari Jimmy S.N Daud & Fransisco Aguero De Tango kepada media ini melalui rilis tertulisnya pada, Jumat, 12/05/2023.

Lanjutnya, karena sesuai yang di aturan dalam pasal 43 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial, jaminan kematian kepada ahli waris dan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja maka pihak manajemen Hotel Silvia Kupang harusnya memiliki etikat baik.

Baca Juga:  BANK ARTHA GRAHA TAWARKAN PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM DI KOTA KUPANG

Menurut Pengacara Jimmy S.N Daud, SH, MH, kematian Yehuda Agalakari ini kan pada saat melaksanakan tugasnya sebagai karyawan di Hotel Sylvia Kupang. Maka dari itu, seharusnya pihak Manejemen Hotel Sylvia harus paham, bukannya diam seperti ini, tegasnya lagi.

“Padahal, Ujar Jimmy, pihak dari Keluarga Almarhum Yehuda, yang diwakilkan oleh saudaranya Yohanis Agalakari Bersama keluarga sudah mendatangi pihak Manajemen Hotel Sylvia Kupang sebanyak delapan kali pertemuan dan terkait pesangon almarhum sebanyak empat kali.”

Namun, dari pihak Manajemen Hotel Sylvia juga belum punya Etikat baik juga Bahwa perilaku manejemen seperti ini akan mengorbankan hak hak para pekerja untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai ketentuan. Sungguh sangat di sayangkan apabila perusahaan sebesar Sylvia Kupang tidak memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang meninggal saat jam kerja.

Baca Juga:  Hardiknas, Pemprov Siap Kirim Pemuda NTT Belajar dan Bekerja di Jerman

Oleh karena dengan tidak ada itikad baik dari pihak manajemen Hotel Sylvia ini maka kami menilai hal ini merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap ketentuan yang telah di tetapkan oleh undang undang dan mengangkangi hak hak dari korban.

Dan berdasarkan hal terurai di atas maka sebagai kuasa hukum menuntut sebagai berikut:

Bahwa terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia saat jam bekerja diatur dalam aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan :

Baca Juga:  Anak kandung Membunuh ibunya Di rumah

Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).

Bahwa terkait dengan waktu yang sangat panjang dan telah bertemu berulang ulang kali maka kami menduga pihak manejemen tidak beritikad baik dalam mengurus hak hak korban secara baik dan benar hal ini menambah dugaan kami yang cukup kuat bahwa terindikasi adanya upaya menghalang halangi proses proses pencairan pesangon yang merupakan hak dari almarhum lewat ahli warisnya. (Tim)