Yunus Lassa Serobot Lahan Milik Lily diKelurahan Fatukoa

Mexin Tv, Kupang – Yunus Lassa Serobot Lahan Milik Lily diKelurahan Fatukoa,Kota Kupang dilaporkan ke Kepolisian daerah Polda NTT,

Laporan itu, menurut Lily, sudah dilajukan sejak 2020 lalu, namun hingga kini belum diproses oleh aparat kepolisian.

Terkait penyerotan lahan oleh Yunus Lassa itu,” kata Lily kepada Media, (07/07/2023)

kami sudah dilimpahkan ke Polres Kupang Kota. Kami hanya ingin mencari keadilan,” katanya.

Yunus Lasa, kata Lily, mengaku sebagai ahli waris diatas lahan seluas 1,9 hektare di RT11/RW03, Kelurahan Fatukoa itu dibeli Lily dari Yohanis Milla sejak 2017 silam. “Lahan yang saya beli sudah bersertifikat dan sudah balik atas nama saya dan juga sudah dipecah baik sertifikatnya maupun IMBnya pada tahun 2018,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Ditangkap Polairud Polda NTT bersama Barang Bukti Bahan Peledak

Namun saat dirinya hendak membangun di lokasi itu selalu dihalang-halangi oleh Yunus Lassa yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan itu. “Kami buka jalan juga dihalangi oleh Yunus Lassa,” katanya.

Dia mencontohkan material kami yang ditaruh diatas lahan itu digunakan Yunus untuk bangun rumah semasa masih proses hukum antara 2020 – 2022. Tidak hanya itu, Yunus juga sudah mengkapling lahan itu dan dijual ke pihak ketiga. Bagaimana bisa menjual tanah yang sudah bersertifikat dengan menerbitkan PH lagi. Sehingga pihaknya tidak bisa beraktifitas dilahan itu. “Rencananya kami akan bangun perumahan di lahan itu,” katanya.

Baca Juga:  Korem 161/WS,Gelar Lomba SKJ 88 Antar Satuan Dalam Rangka Hut Korem Ke - 62.

Yunus Lassa pernah menggugatnya ke PN Kupang dgn putusan no.214/PDT.G/2020/PN.KPG, tanggal 06 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kpg No.105/PDT/2021/PT.KPG, tanggal 30.08.2021 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2492K/Pdt/2022, tgl 08.08.2022. dan gugat lagi tanggal 02.10.2022 dg No.255/Pdt.G/2022/PN.Kpg, putusan tanggal 15.06.2023 dengan semua putusan gugatannya tidak dapat diterima.

Namun, Yunus Lassa tetap menghalangi pekerjaan yang akan dilakukan di lahan itu. Terakhir saat dirinya hendak membuka jalan diatas lahan itu dihalangi Yunus Lassa.

Baca Juga:  Panitia Futsal di GOR di duga Tidak Kantongi Ijin Picu Kericuhan

“Yunus membawa sejumlah warga dan menghentikan pekerjaan  di lahan itu,” ujarnya.

Dia menilai Yunus Lassa memutarbalikkan semua fakta, karena itu dia minta keadilan agar polisi memproses laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan itu.

“Yunus Lasa memutarbalikan fakta. Saya harap laporan saya segera diproses hukum. Saya minta tolong untuk segera ditindaklanjuti. Saya hanya minta keadilan,” pintanya.

Sementara Yohanis Mila menjelaskan lahan seluas 1,9 Ha yang dijualnya ke Ibu Lily dibelinya dari pemilik lahan Thomas Lassa dan Nabas Lassa sejak 1993 silam. “Lahan itu bukan milik Yunus Lassa yang mengaku sebagai ahli waris,” tegasnya..(Tim)