MEXIN TV, Kupang – Demi rasa kemanusiaan dan keadilan, kami minta pihak penyidik Polda NTT, menerapkan pasal hukuman mati terhadap pelaku (RB) alias Randy Badjideh atas perbuatan sadisnya membunruh korban Astri Manafe dan anaknya Lael Manafe.
Permintaan ini disampaikan orator Aliansi Timor Bersatu (ATB) , Ady Ndi dalam aksi damai memperjuangkan keadilan bagi kedua korban (ibu dan anaknya) di Polda NTT, Rabu (8/12/2021).
Menurut Ady, sebagai orang yang awam hukum, pihaknya merasa ada kejanggalan dengan penerapan pasal 338 yang tidak maksimal dan hanya menjerat RB sebagai tersangka.
“Tindakan sadis pelaku RB tanpa perikemanusiaan ini, tidak bisa hanya dikenakan pasal dengan tuntutan hukumannya tidak maksimal. Kami minta pelaku di hukum mati, karena perbuatannya sangat tidak manusiawi dari sudut hukum manapun, yakni hukum moral, hukum agama dan hukum adat istiadat yang berlaku di NKRI. Tindakan pelaku sangat biadab, maka tidak bisa dengan pasal – pasal hukuman beberapa tahun, tapi hukuman mati”.Tegas Ady.
Selain meminta pelaku dihukum mati, ATB juga menduga masih ada pihak lain selain RB yang turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan sadis ini, dan berharap polisi bekerja professional dan transparan dalam menangani kasus hukum dimaksut.
Aksi damai yang terjadi di Polda NTT, Rabu (8/12/2021) ini, selain ATB, juga diikuti Ormas Garda XXX, Ultras, Aliansi Timor Bersatu dan Garuda. (MEXIN)