Bank Bukopin dalam Pusara Raibnya 3 Milyar, Agus Nahak Selaku Pengacara Nasabah Angkat Bicara

MEXIN TV, KUPANG – Kasus raibnya dana nasabah bank Bukopin atas nama Rebeka Adu Tadak masuk agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini karena setelah dua kali mediasi hanya menemui kebuntuan.

Kuasa hukum Rebeka Adu Tadak, Agustinus Nahak SH, MH ditemui kupangterkini.com Selasa (26/4/22) menyatakan bahwa, sebenarnya pengadilan sudah memberikan waktu dengan dua kali mediasi namun tidak berjalan dengan baik. “Jadi, hari ini sidang perdana pembacaan gugatan kepada tergugat karena tergugat ada dua lembaga, Kb Bukopin dan PT Mahkota” ucapnya.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pengacara tergugat agar ada solusi. “Mudah – mudahan ada solusi supaya uang klien kami bisa kembali,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Natal Dan Tahun Baru Kita  Lakukan Kegiatan Pangan Lokal  Di Bulan Desember

Ia juga menambahkan bahwa dari awal pihaknya hanya meminta agar uang dari kliennya dikembalikan hanya itu. “Karena dari awal uang ini raib tanpa adanya sepengetahuan daripada klien kita,” tandasnya.

Terpisah, penasehat hukum Kb Bukopin, M Hanafiah Harahap SH menyatakan bahwa, pihaknya mengikuti proses hukum yang ada. “Upaya mediasi sudah diupayakan namun tidak tercapai kesepakatan, tidak tercapai kesepakatan damai sehingga sampai pada proses persidangan,” ucapnya.

Baca Juga:  NasDem-PKB Usung George Hadjoh dan Ewalde Taek

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut Bukopin berpendirian bahwa segala sesuatu yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada. “Jadi, kalau kita lihat dari gugatan penggugat itu meminta pengembalian uangnya Rp 3 miliar di rekening bank Bukopin, karena kita yakin yang dijalankan sesuai SOP atas permintaan debitur yaitu penggugat sehingga tidak akan memungkinkan karena sudah berpindah secara sah di PT Mahkota,” tambahnya.

Jadi, Hanafi menekankan penggugat jika ingin uangnya kembali silahkan ke PT Mahkota. “Kalau penggugat ingin uangnya kembali silahkan hubungi Mahkota bukan ke Bukopin, tidak mungkin dikembalikan dari pihak Bukopin,” tandasnya.

Baca Juga:  Warga Kelurahan Penfui Minta  Penjabat Wali Kota Pastikan Batas Wilayah

Sementara itu, penasehat hukum PT Mahkota, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa, secara sadar tergugat menginvestasikan uangnya ke klliennya (PT Mahkota). “Memang dalam perjalanannya PT kami ada masalah dan kemudian ada keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berdasarkan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Jadi, Benny menegaskan bahwa yqng pasti uangnya memang diinvestasikan ke PT Mahkota. “Jadi kami belum bisa melakukan pembayaran karena kondisi dan itu tadi perintah undang – undang (PKPU) dan itu ada putusan pengadilannya,” pungkasnya…(MEXIN)