Bank NTT Hanya Berlakukan Target Laba Rp 500 M untuk Mantan Dirut Izhak Rihi

Mexin Tv, Kupang – Salah Satu Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi merasa
Di perlakukan Tidak Adil oleh
pemegang saham Bank NTT, karena target laba Rp500 miliar hanya berlaku bagi dirinya,

Sedangkan Dirut lainnya tidak diberlakukan Target laba Rp 500 miliar sudah membuat saya menjadi korban. Apa tanggung jawab Rapat umum pemegang saham ini..Rabu(8/02/2023).

Izhak Rihi juga mengatakan kepada media bahwa jangan mengunakan alasan untuk korban orang lain.

Kenapa target laba Rp 500 miliar hanya berlaku untuk saya, sedang Dirut lainnya tidak. Artinya ada upaya-upaya untuk menbunuh karir saya. Merampas jabatan dirut dengn cara – cara seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Klinik Arra Resmi di Resmikan Oleh Pejabat walikota kupang sabtu

Dia mempertanyakan apakah dua tahun terakhir ini, laba Bank NTT mencapai Rp 500 miliar, dari super tim yang dibentuk Pemengan saham Pengadali.

Apalagi target laba Rp 500 miliar hanya berlaku bagi Dirut sebelumnya, sedangkan Dirut sekarang tidak.

Saat ini Berkembang laba Bank NTT tak mencapai Rp 500 miliar per tahun, dan muncul berbagai alasan, seperti covid dan lainnya.

Bagi saya bukan itu Substansinya, karena laba Rp 500 miliar sudah merugikan orang lain, yakni saya yang diberhentikan,” tandasnya.

Dia mengatakan jika target laba Rp 500 miliar itu tidak berlaku lagi untuk Direksi saat ini, maka target laba itu hanya akal-akalan untuk memberhentikannya.

Baca Juga:  Korem 161/WS,Gelar Lomba SKJ 88 Antar Satuan Dalam Rangka Hut Korem Ke - 62.

“Kalau tidak dipakai lagi target laba Rp 500 miliar, maka target itu hanya dipakai untuk membunuh saya. Karena tidak ada target Rp 500 miliar untuk saat ini,” tegasnya.

Alasan itu, sehingga Mantan Dirut Bank NTT hanya menggugat pemegang saham ke PN Kupang.

“Sebelumnya kami sudah bersurat ke PSP untuk minta klarifikasi, nanun tak ditanggapi, sehingga kami tempuh upaya hukum terakhir lewat PN,” tegasnya lagi.

Dia Mengisahkan pemberhentiannya tanpa alasan yang jelas.

“Pemberhentian saya pada 2020, sebenarnya tidak ada alasan yang jelas, karena RUPS saat itu tidak ada agenda pemberhentian,” kata Izhak.

Baca Juga:  Kunjungi Polresta Kupang Kota, Kapolda NTT Disambut dengan Sapaan Adat Natoni

Saat Rapat umum pemengang saham di Bank NTT yang digelar di Ruang Rapat Gubernur pada 2020 lalu hanya mengagendakan laporan kredit macet oleh Direktur Kredit terkait kredit macet di Surabaya.

“Jadi alasan pemecatannya, lanjut dia, baru disampaikan Pemegang Saham Pengendali saat konfrensi pers, karena tidak mencapai laba Rp 500 miliar.

“Lucunya alasan pemecatan saya tidak disampaikan di RUPS, tapi saat konfrensi pers bahwa tidak mencapai laba Rp 500 miliar,” tandasnya..(Tim)