Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya Telah Manipulasi Nasabah  Rp. 6,1 miliar.

MexinTv,Kupang – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) crista jaya perdana Kota Kupang telah manipulasi kredit dan manipulatif kepada nasabah debitur harus ganti rugi sebesar Rp. 6,1 miliar.

Terkait kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Crista Jaya Perdana masih bergulir diranah Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan nasabah debitur, Jefri Suhay Basoeki  yang menuntut  ganti rugi sebesar Rp.6,1 milliar atas perkara perdata transaksi kredit  manipulatif yang menyeret nama  besar Komisaris Utama  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto di kota kupang

Saya sebagai nasabah  menuntut keadilan, untuk kebenaran harus benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti yang ada, saya merasa sangat dirugikan dan juga di manipulasi” ungkap nasabah, Jefri Suhay Basoeki dalam keterangan persnya di gedung DPRD Kota Kupang, Jumat Pagi (9/9/2023).

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Terima Kunker Komisi I DPRD TTU

Dengan nilai ganti rugi sebesar  Rp.6,1 milliar terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp.1,1 milliar dan kerugian materiil sebesar Rp.5 milliar, selain itu dalam tuntutan perkara perdata terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, juga dituntut agar Perjanjian Kredit no 238.PK-Christa Jaya Perdana.JJP/XI/2019 dibatalkan.

Jefri, kerugian materiil dihitung berdasar nilai nominal kredit yang  saya ajukan sebesar Rp.550juta namun manipulatif, tidak pernah diterima dan dinikmati oleh nasabah, ditambah pihak Bank Christa Jaya Perdana secara auto debet melakukan pemindah buku atau transaksi pembayaran dari rekening nasabah untuk pembayaran angsuran atas  kredit manipulatif dengan total nominal sebesar Rp.608,2juta.

Baca Juga:  Anak kandung Membunuh ibunya Di rumah

Tuntutan materiil itu Rp.5milliar dan tuntutan pokok itu adalah kerugian materiil yang nyata yakni Rp.1,1milliar, ditambah perjanjian kredit dibatalkan,” katanya.

Lanjut, Jefri bahwa Perkara tersebut berawal dari pengajuan dana kredit senilai Rp.550 juta yang diajukan untuk kepentingan pekerjaan atau usaha, dana pinjaman yang sudah disetujui itu tidak diserahkan secara langsung atau dalam bentuk tunai, namun langsung disalurkan ke rekening tabungan nasabah, yang selanjutnya diarahkan oleh pihak bank untuk melakukan penarikan tunai,

sehingga dilakukanlah penarikan tunai dengan menggunakan slip pengambilan uang, tapi faktanya  tidak pernah ada serah terima uang tunai secara konkrit antara dirinya selaku kreditur dan pihak bank selaku debitur, tetapi tercatat serta tervalidasi dalam transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah,” ujar Jefri.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat,Bantu pemulangan Jenazah asal Sumba Timur

Untuk itu saya sebagai nasabah meminta pihak Bank buktikan saat serah terima uang
kredit tersebut, entah itu bukti CCTV ataupun foto bahkan tanda terima bermaterai, saya buka orang gila yang sudah terima uang dari bank, lalu bilang belum terima, tapi sampai saat ini belum juga ada kepastiannya san sidang perkara perdata ini akan dilanjutkan pada Selasa 12 september 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk pembuktian nantinya,” jelas Nasabah” Jefri Suhay Basoeki”. ( Tim )