MEXIN TV, Kupang – Dua personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda NTT dipecat dengan tidak hormat. Keduanya yakni (PDTH) Personil satbrimob polda NTT.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda NTT
Dansat Brimob Kombes pol FERRY RAIMOND UKOLI. S.I.K
Pada hari jumat tanggal 13 Januari 2023 pukul 08.00 Wita, bertempat di Lapangan Apel satbrimob polda NTT yang beralamat di Jalan Timor Raya pasir panjang Kec. Kota lama kota kupang, telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Personil satbrimob polda NTT.
Kombes Pol FERRY RAIMOND UKOLI. S.I.K
mengatakan, kedua personel itu melakukan pelanggaran disiplin.
Adapun nama-nama dari 2 orang Personil satbrimob polda NTT yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) antara lain:*
Nama: ALOYSIUS LAGA
Pangkat/Nrp: Bripka/82040949
Jabatan: anggota pleton V kompi 1 Yon B pelopor Melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 13 ayat (1) huruf g perkap nomor 14 Tahun 2011
Nama: YACOBUS SARMENTO BEREK
Pangkat/Nrp: Bharada/94071277
Jabatan: anggota pleton I kompi II Yon A pelopor
Melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau pasal 21 ayat (3) e Perkap Nomor 14 Tahun 2011
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini diantaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi polri di Polda NTT dengan rekomendasi PTDH,” katanya,
Dia berharap hal itu bisa menjadi contoh bagi personel lainnya untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Sehingga seluruh anggota Polri, khususnya di satuan Brimob Polda NTT mampu menjadi tauladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (MEX)