KASUS TPKS DI SMPN 6 BALFAI : MASUKI TAHAP PENDENGARAN SAKSI, TERDAKWA BANTAH DAKWAAN

Mexintv,com.Kupang – Sidang kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang guru di SMPN 6 Balfai, Selfianus Anapah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Oelamasi, Kabupaten Kupang.(30/05/2025)

Dalam persidangan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ini, fakta-fakta baru mulai terungkap.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian yang tergolong testimonium de auditu, yakni keterangan yang hanya berdasarkan cerita dari pihak lain dan bukan hasil pengamatan langsung. Hal ini menjadi catatan penting dalam jalannya sidang, karena bobot kesaksian tersebut kerap dianggap lemah secara hukum.

Baca Juga:  DENSUS 88 MABES POLRI ANTI TEROR BERHASIL PENANGKAPAN BURONAN TERORIS YLK

Menariknya, keterangan berbeda justru datang dari saksi korban. Dalam persidangan, korban menjelaskan bahwa pada 20 Juli 2024, terdakwa memergoki korban bersama kekasihnya, Steven Tefbana alias Stenli, tengah melakukan hubungan terlarang. Usai kejadian, Stenli langsung melarikan diri, sementara terdakwa disebut berupaya menenangkan korban dan bahkan mengantarkannya pulang ke rumah.

Baca Juga:  Seorang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumahnya di Kelurahan Sikumana Maulafa

Namun, alih-alih mendapat apresiasi, Selfianus justru menjadi korban pengeroyokan oleh pihak keluarga korban. Tak lama setelah kejadian tersebut, ia ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah ditahan sejak 20 Juli 2024 hingga saat ini.

Baca Juga:  Tender Proyek Puskesmas di sabu raijua di duga penuh rekayasa antara pokja dan peserta pemenang

Juru Bicara terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan berharap pengadilan bisa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berharap agar majelis hakim dapat melihat secara objektif.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli..(Tim)