Mexintv,com.Kupang – Sidang kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang guru di SMPN 6 Balfai, Selfianus Anapah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Oelamasi, Kabupaten Kupang.(30/05/2025)
Dalam persidangan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ini, fakta-fakta baru mulai terungkap.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian yang tergolong testimonium de auditu, yakni keterangan yang hanya berdasarkan cerita dari pihak lain dan bukan hasil pengamatan langsung. Hal ini menjadi catatan penting dalam jalannya sidang, karena bobot kesaksian tersebut kerap dianggap lemah secara hukum.
Menariknya, keterangan berbeda justru datang dari saksi korban. Dalam persidangan, korban menjelaskan bahwa pada 20 Juli 2024, terdakwa memergoki korban bersama kekasihnya, Steven Tefbana alias Stenli, tengah melakukan hubungan terlarang. Usai kejadian, Stenli langsung melarikan diri, sementara terdakwa disebut berupaya menenangkan korban dan bahkan mengantarkannya pulang ke rumah.
Namun, alih-alih mendapat apresiasi, Selfianus justru menjadi korban pengeroyokan oleh pihak keluarga korban. Tak lama setelah kejadian tersebut, ia ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah ditahan sejak 20 Juli 2024 hingga saat ini.
Juru Bicara terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan berharap pengadilan bisa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berharap agar majelis hakim dapat melihat secara objektif.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli..(Tim)