Pemerasan Oleh Anggota Polres Kupang Terhadap Pengusaha Batu Mangan

Mexintv.com,Kupang – Direktur Pertambangan Rakyat dan Kepala Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, dalam.keterangan bahwa, setelah Koperasi Pah Meto mengalami hal penahan pada tanggal 18 November 2024″ kata Nikson ditemui dikediaman rumahnya di BTN , Kamis sore (5/11/24), Ia juga katakan setelah kami diperiksa.

Baca Juga:  Kasrem 161/Wira Sakit Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan TKD NTT Tahun 2023.

Nikson, pada tanggal 22 November 2024 itu saya mendapat telpon dari anggota koperasi dilokasi pertambangan bahwa, ada seorang Polisi (Kasat Reskrim) Polres Kupang itu menelpon ke anggota Koperasi kami dilokasi pertambangan.

Baca Juga:  Wagub Josef Nae Soi Ajak IMI NTT Jalin Kolaborasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Barulah saya  meminta nomor telpon dari Kasat Reskrim Polres Kupang tersebut dan Ia menelpon disitulah kami melakukan pembicaraan lewat WA dan saya memperkenalkan diri saya adalah Kepala Koperasi bahwa tadi ada telpon anggota koperasi saya, ia juga bilang saya adalah Kasat Reskrim Polres Kupang atas nama Iptu Yeni Sutiono,” ujar Nikson.

Baca Juga:  Kasus Hotel Plago, Ahli Sampaikan Tak Ada Uang Negara dalam Perjanjian BGS

Nikson, bahwa dugaan pemerasan ini  setelah mobil truk miliknya yang..(Tim)