Pemerintah Kota Kupang Tak Hadir di RDP Terkait Polemik PMI, Rapat Dini Dihentikan

Mexintv,com.Kupang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Kupang terkait polemik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang.(12/06/2025).

Berlangsung singkat dan tanpa hasil konkret. Hal ini disebabkan ketidakhadiran Pemerintah Kota Kupang yang sedianya diundang untuk memberikan klarifikasi.

Pemerintah Kota Kupang diketahui menolak hadir dalam RDP tersebut dengan alasan tidak mengakui keberadaan PMI Kota Kupang yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTT bersama PMI Pusat. Sikap ini memunculkan ketegangan baru dalam penyelesaian polemik kepengurusan PMI di daerah tersebut.

Baca Juga:  Pencarian Hari Keempat Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Satu Jenazah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neyda Lalay, menyatakan bahwa absennya Pemkot Kupang membuat forum tidak dapat berjalan maksimal. Ia pun memutuskan untuk menghentikan pembahasan dan melanjutkan persoalan ini ke rapat pimpinan DPRD Kota Kupang.

Baca Juga:  KPP Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Meningkatkan Pelayanan Perpajakan

“Karena Pemerintah Kota tidak hadir, maka pembahasan dalam RDP tidak bisa dilanjutkan. Kami akan teruskan ke rapat pimpinan untuk menentukan langkah berikut,” ujar Neyda kepada awak media.

Sejumlah anggota Komisi IV bersama pimpinan komisi selanjutnya akan menggelar rapat internal guna merumuskan rekomendasi resmi yang akan diajukan kepada pimpinan DPRD. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengambil sikap terhadap dualisme kepengurusan PMI Kota Kupang.

Baca Juga:  Kompol Yulianus Lau Resmi Menjabat Wakapolres Kupang

Pada akhirnya, Ketua DPRD Kota Kupang, Ricat Odja, menerima dokumen rekomendasi dari Ketua Komisi IV. Rekomendasi itu akan dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan untuk menentukan langkah strategis penyelesaian konflik kelembagaan di tubuh PMI Kota Kupang..(Tim)