Pemilik Tanah Di Depan Rujab Gubernur NTT Jaya Anggrawan Dieksekusi PN Kupang Salah Alamat

Mexin Tv, Kupang – Eksekusi lahan yang terjadi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, dinilai salah alamat. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum Jaya Anggrawan, selaku pemegang sertifikat, dan pihaknya tidak pernah digugat atas lahan yang dimilikinya..(6/03/2023).

“Sertifikat tanah itu, sudah atas nama saya,” kata Jaya Anggrawan, pemilik tanah seluas 6.850 meter persegi depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2021 silam merupakan tanah milik Jaya Anggrawan yang telah dibeli dari Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo.

Baca Juga:  Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Sebelum membeli lahan tersebut, jelasnya, pihaknya telah mengecek ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang, dan diketahui tanah tersebut tidak bermasalah.

Setelah itu, dia mengaku mengecek lagi ke Kantor Tata Kota dan dipersilahkan untuk membangun di lokasi tersebut. Namun sekitar 2 tahun berjalan tanah itu digugat Rudy Oematan

” Saya tidak ikut digugat. Itu urusan mereka, namun setelah Koemesah kalah justu tanah saya yang dieksekusi,” tegasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, maka dirinya melakukan perlawanan atas eksekusi yang dilakukan PN Kupang. “Apa urusan dengan saya. Tanah milik saya. Tidak ada kaitan dengan saya,” tegasnya.

Baca Juga:  SDN OEBA 3 JADI ROLE MODEL SEKOLAH TERTIB DAN BERSIH

Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, PN Kupang mengeksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rujab Gubernur NTT atas putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan

Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Ajak Grab Terlibat Tangani Stunting di Kota Kupang

Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg
tanggal 9 Desember 2019..(Tim).