MEXIN TV, KUPANG – Polda NTT membenarkan telah menerima laporan Polisi terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Ia dilaporkan oleh Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) NTT dalam hal ini oleh Lay Djaranjoera selaku Ketua KBP3 Provinsi NTT pada hari Kamis (5/1/2023).
Laporan ini diterima oleh SPKT Polda NTT dengan nomor laporan : LP / B / 6 / I / 2023 / SPKT / Polda NTT tanggal 5 Januari 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 45 ayat (2).
Ia dilaporkan terkait ucapannya di video channal YouTube Uya Kuya TV bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu dan tiga Minggu lagi mengabdi kepada kepada mafia.
“Benar tadi kita telah menerima laporan Polisi dari KBP3 tentang pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE kepada yang dituju saudara Kamaruddin Simanjuntak”, terang Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K di Mapolda NTT.
Dikatakannya laporan diterima dan akan proses serta dipelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Nanti kita lihat perkembangan dari pengembangan yang akan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum”, katanya.
“Pada intinya apapun yang dilaporkan ke kita (Polri) kita akan terima, kita akan proses dan pelajari. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan”, tandas Kabidhumas Polda NTT. (Tim)