PT Amoro PHK Sepihak Sub Kontraktor Yang Mengerjakan Bangun Gedung Bunker RSUP dr Ben Mboi

Mexin Tv, Kupang – Pekerjaan Fondasi Bore Pile pada Proyek Pembangunan Gedung Banker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dg. Ben Mboi Kupang tahun 2023, terhenti sementara karena pihak kontraktor PT Amoro melakukan pemutusan hubungan kerjasama (PHK) secara sepihak terhadap Hanmawar selaku subkontraktor.

Pihak Harmawar merasa dirugikan dengan keputusan PHK sepihak yang dilakukan kontraktor dan meminta pihak kontraktor PT Amoro untuk membayar ganti rugi yang diderita pihaknya. Apalagi separuh pekerjaan telah dilakukan sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Buka Sosialisasi Pencegahan Korupsi melalui MCP

Hal ini disampaikan Hanmawar selaku subkontraktor yang menangani pekerjaan Bore Pile Proyek Pembangunan Gedung Banker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dg. Ben Mboi, kepada wartawan di Kupang, Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Hanmawar, akibat PHK sepihak oleh kontraktor PT Amoro, pihaknya menderita kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.

Dijelaskan Hanmawar, Proyek Pembangunan Gedung Bunker di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Ben Mboi Kupang ini merupakan proyek pemerintah pusat. Dirinya sebagai subkontraktor khusus mengambil pekerjaan Bore Pile dan fondasi awal dengan harga borongan Rp700 juta.

Baca Juga:  TPID KOTA KUPANG LAUNCHING PASAR MURAH BERAS DAN 7 KOMODITI

Untuk menyelesaikan pekerjaan Bore Pile ini, kata Hanmawar, ia menggunakan alat berat dan tenaga kerja yang didatangkan langsung dari Jawa. Namun yang menjadi persoalan, pihak kontraktor PT Amoro menolak membayar sesuai besarnya kerugian yang dialami.

Menurut Hanmawar, pihak kontraktor menyebut alat berat yang dimiliki pihaknya tidak sesuai spesifikasi, karena lokasi tanah di tempat proyek tersebut banyak bebatuan yang keras. Dan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Hanmawar mengaku telah menyewa alat berat lain sebagai gantinya.

Baca Juga:  Danrem 161/Wira Sakti, Sebagai Narasumber Pada Acara Sarasehan Kebangsaan

Tapi pada 10 Oktober 2023, pihak kontraktor PT Amoro melakukan PHK sepihak sehingga pekerjaan dihentikan. Dan, ia merasa pihak kontraktor terkesan tidak memiliki niat baik untuk membayar kerugian atas pekerjaan yang ia alami

“Kami sudah menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada pihak kontraktor, tetapi pihak kontraktor bilangnya hanya mau bayar Rp 36 juta, dan terakhir bilangnya hanya bisa membayar Rp75 juta. Lalu siapa yang menanggung kerugian saya secara keseluruan?,” kata Hanmawar..(Tim )