Sidang Korupsi Hotel Plago, Kembali Digelar, Ahli Sebut yang Berhak Hitung Kerugian Negara BPK RI

Mexintv,com.Kupang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, NTT kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan terdakwa melalui penasihat hukumnya, dalam, sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terletak di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang telah dibangun Hotel Plago,

Ahli yang dihadirkan yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas UGM Yogyakarta dan Karina Dwi Nugrahati, Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi dari UGM.

Hendry Julian Noor dalam keterangan di pengadilan pada Jumat (16/3/2024), menjelaskan, lembaga yang sah dan diakui untuk menghitung kerugian keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk mengaudit atau mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara dalam satu perkara, oleh negara itu BPK,” ujar Hendry dalam persidangan yang dihadiri majelis hakim, JPU dan penasihat hukum serta para terdakwa.

Walaupun ada appraisal dari lembaga lain untuk menghitung kerugian keuangan negara namun yang dapat mendeklarasikan hanya BPK.

“Meskipun Mahkamah Agung juga bilang, dalam semanya itu bisa saja yang lain, tapi untuk mendeklarasikan itu hanya BPK,” katanya.

Menurut ahli, walaupun lembaga lain diberikan kesehatan untuk menghitung kerugian keuangan negara atau daerah, diharuskan koordinasi bersama BPK RI, sesuai dengan ketentuan Undang-undang BPK.

“Saya sendiri memahami konstruksi kewenangan, itu kan harus dilaksanakan secara ketat, jadi kalau ada lembaga lain maka, harus ada koordinasi ataupun permintaan dari BPK. Karena merujuk pada pasal 9 huruf i undang-undang BPK,” urai dia.

Menurutnya, walaupun Aprraisal lain dapat melakukan perhitungan suatu kerugian keuangan negara, maka hasil atau produk yang dihasilkan tidak berhak atau berwenang.

Baca Juga:  Pengacara Terkemuka, Erles Rareral, S.H, M.H Mendukung Kapolres Manggarai Barat untuk menghentikan kasus Lorens Logam

“Kalau perhitungan kemudian tidak sesuai dengan itu (BPK), maka isi cara membuktikan ada lembaga yang tidak berwenang untuk melakukan audit. Namun, itu kembali kebijaksanaan kepada yang mulia hakim,” urai dia.

BPK kata Hendry, berhak untuk lakukan perhitungan yang diamanatkan sesuai Undang-undang BPK Nomor 15 tahun 2006.

“Undang-undang BPK Nomor 15 tahun 2006, dapat diinterpretasikan hanya BPK yang memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” terang dia.

Hal itu disampaikan ahli atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 meter persegi di Labuan Bajo dengan terdakwa Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Hari Pranyoto dan pemegang saham, Bahsili Papan, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Lidya Sunaryo, serta Thelma Bana yang merupakan Kabid Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset, BPAD Provinsi NTT.

Hendry mengatakan kerugian negara harus nyata dan pasti, serta perhitungan kerugian keuangan negra jarus dilakuan secara obyektif oleh lembaga yang memiliki wewenang.

“Yang memiliki wewenang untuk mengaudit dan mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK RI,” kata Hendry dalam sidang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus ini menggunakan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT berdasarkan permintaan jaksa untuk menjerat para terdakwa.

Ahli Hendry Julian Noor mengatakan, jika memang ada lembaga lain yang mengaudit kerugian keuangan negara maka harus merupakan permintaan dari BPK RI. Hal tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga:  Terima Transferan 62 000 000 ajudan bupati malaka janjikan proyek kepada korban

Dalam sidang, Dr. Hendry Julian Noor juga menyebut, BPKP dan juga inspektorat bertugas sebatas melakukan pengawasan, sedangkan berkaitan dengan audit keuangan negara merupakan sepenuhnya kewenangan BPK RI.

Menurutnya, jika audit dilakukan BPKP, maka itu bisa disebut bentuk penyalagunaan wewenang dan Laporan BPKP seharusnya tidak bisa dipakai sebagai pembuktian di persidangan. Meski begitu, semua kembali kepada kehendak majelis hakim dalam mengadili kasus tersebut.

“Kalau dari sisi doktrin seharusnya tidak bisa, tapi kembali pada kewenangan yang mulia, sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016,” tandas Hendry.

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pengadilan, Poin A Nomor 6 diatur, instansi yang berwenang yang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara,” pungkas dia.

Ia juga menyebutkab asas Nebis In Idem, dimana, jika seseorang telah mendapat putusan di satu perkara, maka tidak dapat diadili lagi dengan obyek perkara yang sama.

Diketahui, PT SIM menang dalam gugatan perdata melawan Pemprov NTT di PN Kupang beberapa waktu lalu, bahkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang PT SIM kembali menang. Dalam putusan tersebut kontrak antara Pemprov NTT dan PT SIM dinyatakan sah.

Baca Juga:  3 Anak Perempuan Dicabuli Guru Sekolah Minggu Ditangkap Polisi

Sementara ahli Karina Dwi Nugrahati, yang merupakan ahli Hukum Bisnis dan Korporasi dari UGM Yogyakarta, dalam sidang menekankan pada pelaksanaan kontrak kerja.

“Menurut kami, selama prestasi atau kewajiban terpenuhi dan tidak menimbulkan kerugian negara maka kontrak tidak dapat batal,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum para terdakwa, Khresna Guntarto, menegaskan, para terdakwa secara hukum tidak bisa dipersalahkan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikarenakan terdakwa bergerak sebagai bagian dari perusahaan untuk berinvestasi di Pantai Pede dan mengeluarkan uang.

“Bagaimana mungkin pihak yang berinvestasi dituduh merugikan keuangan negara sementara faktanya negara menerima uang berupa kontribusi,” kata Khresna.

Ia menyebut, pernyataan ahli dalam sidang tersebut akan menjadi bagian dari pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum nanti.

“Kami berpendapat kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang ini mendukung pembelaan kami dan akan kami formulasikan dalam pledoi,” tambahnya.

Untuk diketahui, sidang dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 8 miliar ini akan kembali digelar Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan pihak penasehat hukum.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Marselina Suek didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Myke Priyantini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan para terdakwa..(Tim)