Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12%

Mexintv.com,KUPANG – Perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jupiter Heidelberg Siburian, ia menjelaskan bahwa,  penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Kebijakan ini diiringi dengan langkah-langkah strategis untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dari dampak yang signifikan..(10/12/2024).

Baca Juga:  Tersangka Ketua IPJI NTT Dilimpahkan ke Kejari Belu

Menurut Piter, sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan atau dibebaskan dari PPN. Hal ini mencakup barang-barang seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur, serta jasa kesehatan.

Kami memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin tanpa dikenakan PPN, sehingga dampaknya minimal bagi kelompok menengah ke bawah,” ujar Juputer dalam junpa pers, Selasa siang (10/12/24) digedung kantor Gubernur NTT.

Baca Juga:  Tommy Jacob, Harapkan Kandidat Ketua Karang Taruna Kota Kupang memiliki Visi dan Misi untuk Kemajuan Pemuda

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing ekonomi, pemerintah telah memberikan insentif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejak 2022, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak, sehingga UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang besar.

Baca Juga:  PENJABAT WALI KOTA TEKEN KERJA SAMA LAYANAN KESEHATAN DENGAN 5 KABUPATEN

Selain itu, untuk karyawan, ambang batas lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya Rp50 juta telah dinaikkan menjadi Rp60 juta. Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan lebih bagi pekerja dengan penghasilan menengah,” jelas Jupiter.(**)