MexinTv, Belu – Tersangka Ketua IPJI NTT Dilimpahkan ke Kejari Belu berkas kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT Muhamad Yapi Abdulah ke Kejaksaan Negeri Belu. (14/03/2023)
Akibat perbuatan tersebut, Yapi sapaan akrab Ketua Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT itu diancam hukuman penjara 4 tahun.
” Bersangkutan diancam hukuman penjara 4 tahun. Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa dan kita tinggal menunggu hasil seperti apa. Sementara tersangkanya masih ditahan di rutan Polres Belu,” jelas Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkitiri dalam press release di ruang gelar perkara Polres
Menurut Djafar, MYA alias Yapi ditersangkakan karena melakukan pengumpulan dana kepada sejumlah korban di Atambua, Kabupaten Belu dengan modus dalam rangka peresmian gereja Katedral Kupang NTT.
Kepada para korban yang didatangi, MYA mengaku bahwa dirinya adalah bagian dari panitia pusat pada peresmian gereja tersebut,” ungkap dia.
Dijelaskan, untuk meyakinkan para korban MYA membawa proposal bodong dan dalam lampirannya termuat daftar sumbangan para donatur.
Untuk lebih yakinkan lagi, dia mengaku bahwa aktivitas penggalangan dana untuk peresmian gereja tersebut telah mendapat ijin dari Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto.
Tersangka tunjukan foto bersama Kapolres Belu. Namun faktanya foto tersebut adalah ketika MYA bertemu Kapolres juga untuk meminta sumbangan,” ungkap Djafar.
Diutarakan, tersangka MYA mengaku bahwa dirinya adalah Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT yang diberikan tugas dalam kepanitian peresmian gereja Katedral Kupang tersebut.
Sebagai bentuk kemitraan pers dengan kepolisian maka Kapolres Belu meladeni ketika diajak foto. Tak tahunya foto terlsebut ternyata untuk meyakinkan korban dalam tindak pidana penipuan oleh MYA,” kata Djafar.
Masih menurut dia, dari daftar penyumbang di proposal tersebut para korban memberikan dengan angka bervariasi, ada yang menyumbang Rp 100.000 hingga Rp 500.000. “Total uang yang digalang MYA adalah Rp 5.625.000 dari 30-an penyumbang yang ada di Kota Atambua,” ucap Djafar.
Ditambahkan, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti diantaranya, 1 buah proposal, 1 ID Card pers, 1 baju biru bertuliskan ketua DPW IPJI NTT, 1 buah ATM BCA, 1 unit HP Xiomi, tagihan hotel Intan dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Lanjut Djafar, dalam surat Nomor 10/DPWIPJI/NTT/2022, perihal mohon bantuan dana. Terlampir juga alamat kantor dan email DPW IPJI NTT, dengan perihal mohon dukungan dan bantuan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kepada sekretaris IPJI NTT dan saksi yang lain, terkait tandatangan Sekretaris, ternyata bukan tandatangannya. Proposal itu yang bersangkutan sendiri yang tandatangan sebagai Ketua dan Sekretaris,”..(Tim)