Proyek Pembangunan Rumah Warga Eks Timor – timor Tidak Sesuai Rencana kerja  dan syarat – Syarat kerja

Mexintv.com, Kupang – Pembangunan rumah untuk warga baru atau eks Timor-Timur di Kelurahan Camplong, Kabupaten Kupang, NTT diduga tak sesuai spesifikasi.

Beredar informasi di media sosial bahwa proyek rumah bagi warga eks Timtim yang dikerjakan PT Yodya Karya itu harus dilakukan peninjauan kembali. Karena material tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan tewas di Kebun Jagung Kota Kupang

Tak hanya itu, netizen juga mempertanyakan penggunaan rangka plafon material holo yang seharusnya 40 x 40 kombinasi 40 x 20, namun di lapangan ditemukan ukuran 35 x 30 dan 35 x15 dan Panel Papan Gypsum, Plafon yang seharusnya merk Knaff, Jayaboard, Elephan, di lapangan di temukan memakai merk Aplus.

Karena itu diminta kepada Direktur PT Yodya Karya, M. Riswan Mattotorang untuk melakukan peninjauan kembali di lapangan.

Baca Juga:  Polda NTT Membenarkan Telah Terima Laporan Polisi Terhadap Kamarudin Simanjuntak oleh KBPP Polri

Pantauan wartawan di lokasi proyek pembangunan rumah warga eks Timtim, proyek pengerjaan itu dilakukan sejumlah perusahaan dengan bidangnya masing-masing.

Tampak beberapa rumah telah dibangun dengan ukuran sekitar 36 meter. Namun saat hendak di konfirmasi, para pekerja menolak dan meminta untuk hubungi Riswan.

Baca Juga:  Kapolda NTT Beri Bingkisan kepada Anggota TNI-Polri

Direktur PT Yodya, Riswan tidak berada di lokasi proyek hingga petang itu. “Pak Riswannya belum datang, ” kata salah satu pekerja di lokasi proyek, Kamis, 19 Oktober 2023.

Wartawan mencoba menghubungi nomor kontak Riswan, namun diblokir untuk semua panggilan.

Hingga berita ini dilansir, Direktur PT Yodya Karya, Riswan Mattotorang belum berhasil dikonfirmasi. ( Tim )