UMP Pemprov NTT Naik Menjadi. 2.186.826 Atau 2,96%

Mexin Tv,Kupang – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/ 243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023

Tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, maka sesuai dengan formula perhitungan UM berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, UMP Pemerintah Provinsi NTT ditetapkan sebesar Rp. 2.186.826,- atau mengalami kenaikan 2, 96 %.Yang disampaikan oleh Asisten I Setda Pemprov NTT Bernadeta Usboko, saat menyampaikan keterangan Pers di lantai I Kantor Gubernur NTT, Selasa, 2 november 2023

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Fasilitasi Para ASN Mendapatkan Suntikan Vitamin C

Bernadeta Usboko dalam Jumpa Pers mengatakan bahwa UMP ( Upah Minimum Pekerja) NTT Tahun 2024 ditetapkan sesuai Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 Tanggal 20 November 2023.

lanjut, UMP NTT Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 62.832 atau 2,96% dari UMP Tahun 2023 senilai Rp. 2.123.994 (dua juta seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)” ungkapnya.

Baca Juga:  Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati  Kupang Tahun 2023

Menurutnya, Penetapan UMP NTT : mengacu terhadap kondisi ekonomi baik nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya dan penyerapan tenaga kerja,

Ia menegaskan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, dan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun, upah dibayar berdasarkan struktur dan skala upah, karena itu perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Akan Buka Titik Posko Jalur Arus Mudik Lebaran

Dalam kesempatan ia menambahkan pemprov dan kabupaten kota bersama Dewan Pengupahan Daerah agar melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP ini dan kiranya penetapan mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh di bumi Flobamora..(Tim)