Sidang Pembelaan Oktavianus Boleng Bulu Ama di Pengadilan Negeri Kupang

Mexintv.com,Kupang – Oktavianus Boleng Bulu Ama, seorang penjual sayur keliling, didampingi oleh tim pengacara yang terdiri dari Tommy Jacob, Rio Jacob, Ucok Siregar, Buce Kause, Roy Messakh, dan Vicktor Makandolu, membacakan Nota Pembelaan dalam perkara pidana dengan nomor Register 201/Pid. B/2024/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang..(14/01/2025)

Dalam pembelaannya, tim pengacara menyoroti bahwa apabila suatu putusan telah diterima dan tidak ada upaya hukum lebih lanjut, maka putusan tersebut dapat dianggap inkracht (berkekuatan hukum tetap). Pembelaan ini juga menekankan bahwa Undang-Undang dibuat dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan setiap putusan pengadilan diambil demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bahwa hukum dan keputusan pengadilan merupakan hasil dari restu Tuhan.

Baca Juga:  Yunus Lassa Serobot Lahan Milik Lily diKelurahan Fatukoa

Selanjutnya, pengacara menyampaikan keberatan terkait dengan kasus yang menimpa Oktavianus. Mereka mengungkapkan bahwa sudah ada putusan sebelumnya yang menetapkan Yohanes Usfinit sebagai terpidana dalam perkara ini, yang dihukum satu tahun penjara. Tanpa adanya upaya banding dari pihak kejaksaan, mereka berargumen bahwa Yohanes Usfinit sebagai pelaku sebenarnya telah diakui secara hukum oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, mereka mempertanyakan urgensi untuk menghukum Oktavianus Boleng Bulu Ama, mengingat dalam hukum pidana, ada pelaku dan ada korban. Jika keduanya dianggap pelaku, maka siapa yang menjadi korban dalam kasus ini?

Baca Juga:  Pj. Gubernur NTT penghormatan terakhir kepada Jenazah Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Potokota

Didalam nota pembelaan kuasa hukum juga menegaskan bahwa didalam fakta hukum tidak satupun keterangan yg membuktikan Terdakwa Oktavianus Boleng Bulu Ama melakukan penganiayaan dengan kata lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kehendak atas perbuatan serta keinsafan dari Terdakwa untuk dengan sengaja melakukan penganiayaan selaras dengan fakta persidangan dalam putusan Pidana Nomor: 160/Pid.B/2024/PN Kpg yang telah Inkracht.

Baca Juga:  Yulius" di Periksa  Oleh  Penyidik Reskrim Polda NTT Selama 4 Jam

Sehingga Penasihat hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menyatakan Terdakwa Oktavianus Boleng Bulu Ama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Penganiayaan, dan membebaskan atau melepaskan Terdakwa Oktavianus Boleng Bulu Ama dari segala tuntutan kepadanya.

Pernyataan tersebut menuntut perhatian khusus dari hakim yang memimpin persidangan, dengan harapan agar hal ini menjadi catatan kritis dalam mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Sidang ini terus berlanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya..(Tim)