Mexintv,com.Kupang – katan Paguyuban Flotirosa (IPF) angkat bicara terkait insiden penggusuran paksa pedagang salome di depan Alfamart, Kelurahan Nefonaek. Ketua IPF, Joy Sadipun, mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kelurahan Nefonaek bersama Satpol PP, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap warga kecil yang mencari nafkah secara sah.(17/6/2025)
“Kami menilai ini adalah tindakan semena-mena dan tidak manusiawi. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelayan publik, bukan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat,” tegas Joy Sadipun.
Menurut IPF, terdapat sejumlah kejanggalan dalam tindakan penggusuran tersebut. Pertama, lokasi tempat pedagang salome berjualan merupakan lahan milik pribadi, sehingga dasar hukum penggusuran oleh pihak kelurahan patut dipertanyakan.
Kedua, pedagang tersebut memiliki Surat Izin Usaha resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Nefonaek tertanggal 23 Februari 2024. Dengan adanya surat izin tersebut, tindakan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak usaha warga.
Ketiga, alasan yang disampaikan oleh aparat saat penggusuran adalah karena adanya kemacetan lalu lintas. Namun, IPF menduga alasan ini hanyalah dalih semata. “Kami mencurigai adanya unsur penyalahgunaan jabatan oleh oknum lurah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan umum,” tambah Joy.
Keempat, tindakan yang dilakukan oleh Lurah Nefonaek dinilai tidak mencerminkan sosok pejabat publik yang seharusnya melindungi dan memberdayakan masyarakat. IPF mendesak Pemerintah Kota Kupang dan instansi terkait untuk turun tangan menyelidiki peristiwa ini secara objektif.
“Kami akan terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi para pedagang kecil. Jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” (Tim)