Buron kasus Penganiayaan  Rony Djara Ditangkap Anggota Polsek Oebobo

Mexin,Tv,Com.Kupang – Buron kasus  Penganiayaan Rony Djara Yang juga Warga RT 05/RW 01.Kelurahan Nunle Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang Ditangkap Anggota Polsek Oebobo Saat Mabuk Miras di depan RSUD Prof WZ Yohanes Kupang , Rabu  (28/2/2024)

Ditangkap Polisi, Rony Djara sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Baca Juga:  Dua Orang Wanita Diamankan Polisi di Sebuah Warung Bakso, memiliki narkoba jenis sabu sabu

 

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally yang Di wawancara membenarkan penangkapan ini, Di depan rumah sakit umum saat mabuk miras. Sekarang sudah kita amankan di Polsek Oebobo.

Tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, Tanggal 21 November 2022.

Baca Juga:  Dr. Edi Hardum, S.H, M.H. Polisikan Aktivis Lorens Logam Gegara Debat Di WA Group

Bahkan Rony Djara kabur pasca kejadian penganiayaan ini.

Polsek oebobo pun menjadikan Rony DJara sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo,

Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu,” tambah Kapolsek.

korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu,

Baca Juga:  Sekolah Dasar Keristen Tunas Bangsa Berkunjung Ke Polda NTT

Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.

Polisi melayangkan surat panggilan hingga dua kali namun diabaikkan tersangka dan tidak kooperatif.

Tersangka malah kabur dan melarikan diri ke luar NTT sehingga Polsek Oebobo mengeluarkan surat perintah penangkapan dan DPO.

Tersangka menghilang selama dua tahun,” tandas Kapolsek Oebobo..(Tim)