Diduga ada Mafia Tanah, Di depan Rujab NTT

MexinTv, Kupang – Diduga Mafia Tanah Eksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rumah jabatan Gubernur NTT diduga ada keterlibatan dan permainan dari para “Mafia Tanah”. Namun dibantah jubir pn kupang.

Kuasa Hukum Jaya Anggrawan, Lisa Rahmat “Saya lihat para “mafia tanah” ada lokasi saat eksekusi lahan pada Desember 2021 silam,” kata Lisa kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga:  Pemprov NTT  Serahkan SK 1.443 Guru  PPPK  Dalam Formasi  Di Tahun 2023

Dia mengaku menanyakan ke terduga “mafia tanah” tanah dan dikatakan bahwa dirinya yang mengeksekusi, namun sudah diserahkan ke pengadilan.

Jelaskan ada “mafia tanah” dibelakang. Foto saya ada,” katanya.<span;>Karena itu, dia menilai putusan PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, malah melindungi orang yang tak punya sehelai kertas apapun.

“Mana haknya dia? Kalau dia katakan itu haknya dia. Tidak ada gitu loh,” tegasnya.

Baca Juga:  Kader Milenial Partai Golkar NTT Siap Menangkan Hati Rakyat Kota Raja dan Kota Lama

Sebelumnya dia menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Kupang pada 2021 lalu non eksekutabel dan salah alamat.

Karena Jaya Anggrawan tidak termasuk dalam objek sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo. Namun, lokasi Jaya deoan rujab justru dieksekusi oleh PN Kupang.

Baca Juga:  PRIMA NTT Siap Terlibat dalam Pemilukada 2024

Pak Jaya sudah menang di Peninjauan Kembali (PK) yang menyebutkan sudah ada kriteria eksekusi, tapi PN menyebutkan non eksekutabel. Apa? Belajar lagi hukumnya PN itu,” kata Lisa kepada media.

Dia juga membantah adanya “mafia tanah” dibalik eksekusi lahan itu. “Kalau ada mafia tanah, saya akan laporkan mereka, dan akan berhadapan dengan saya,” pungkasnya..,(Tim).