Mexintv,com. Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang dari Komisi IV, Dominika Wasanono Bethan, S.H, angkat bicara soal polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang belakangan menjadi sorotan publik..(28/05/2025)
Ia menegaskan bahwa sah atau tidaknya suatu kepengurusan PMI hanya dapat diukur berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, termasuk restu dari PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai struktur satu tingkat di atasnya.
“Menurut hemat saya, tidak ada dualisme. Yang berhak menjadi Ketua PMI Kota Kupang adalah yang mengikuti aturan main organisasi PMI itu sendiri,” tegas Dominika.
Dominika mempertanyakan dasar pembentukan kepengurusan baru PMI versi Pemerintah Kota Kupang. Ia menyayangkan jika kepengurusan PMI yang selama hampir setahun berjalan tanpa dukungan anggaran justru dipermasalahkan saat ini.
“Kenapa baru sekarang diributkan? Padahal selama ini, pengurus di bawah Indra Wahyudi Erwin Gah tetap mampu menjalankan roda organisasi kemanusiaan dengan baik, meskipun tanpa anggaran,” lanjutnya.
Ia juga mengkritik tindakan Pemkot Kupang yang meminta pengurus PMI saat ini untuk meninggalkan sekretariat, padahal bangunan tersebut adalah aset pemerintah. Apalagi, permintaan tersebut datang dari seorang Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Kupang, yang menurutnya tidak menunjukkan sikap etis dan bijaksana.
“Ini sangat tidak elok. Apalagi Ketua PMI saat ini, masa bakti 2024–2029, telah banyak berkontribusi bagi Rumah Sakit Kota Kupang yang merupakan mitra kerja PMI,” tambahnya.
Dominika meminta agar konflik internal ini segera diselesaikan secara baik, dengan menjunjung tinggi aturan hukum dan prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar berdirinya PMI.
“Saya harap persoalan ini dituntaskan secara cepat, tepat, dan bermartabat, dengan landasan hukum yang jelas serta mengedepankan etika dan profesionalisme,” pungkas Dominika Wasanono Bethan…(Tim)