Eksekusi Lahan Depan Rujab NTT Barang Pihak Ketiga Tidak Jelas

Mexin Tv, Kupang – Eksekusi Lahan Depan Rujab NTT Barang Pihak Ketiga Tidak Jelas

Tanah depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) milik Jaya Anggrawan, seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dinilai salah alamat, karena pihaknya tidak pernah digugat, dan baru mengetahui ketika pihak pengadilan hendak melakukan eksekusi..(05/03/2023).

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan perlawanan, ke Mahkamah Agung RI, namun PN Kupang tetap melaksanakan eksekusi.

Baca Juga:  Sudah Tiga Kali Dirut Bank NTT Tak Hadiri Sidang Komisi DPRD

“Pemilik Tanah yang sah, yang memiliki sertifikat atas obyek yang akan dieksekusi itu Jaya Anggrawan, dan tidak pernah digugat, pihaknya baru mengetahui ketika pihak PN Kupang akan melakukan eksekusi, sehingga saat itu langsung melakukan perlawanan”, beber Lisa Rahmat, Kuasa Hukum Jaya Anggrawan.

Upaya perlawanan dari pemilik tanah ini mendapat hasil Keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020, namun PN Kupang sudah terlanjur melaksanakan eksekusi.

Baca Juga:  DPR RI Gelar Sosialisasi Bersama Rekan Mitra Kerjanya BKKBN di GOR Tanjung Duren

Peryataan PN Kupang, soal eksekusi sesuai aturan pun dibantah, karena pemilik Lahan tidak pernah menerima pemberitahuan, dan dari hasil penelusuran, yang bersengketa adalah Rudi Ebenhaezer Oematan dengan Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo, bukan dengan Jaya Anggrawan, selaku pemilik tanah yang sah, dan dapat dibuktikan dengan sertifikat.

“Soal PN Kupang bilang sesuai aturan ya silahkan, tetapi kami tidak pernah digugat, dan kami punya sertifikat yang membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah dan hasil putusan MA juga menerangkan Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum pada objek sengketa”,sambung Lisa.

Baca Juga:  Wakapolda Berbagi Kasih Dalam Rangka Perayaan Natal Polda NTT di Panti Asuhan Generasi Pengubah

Pengadilan Negeri Kupang, Saat anmaning dan mau melakukan Eksekusi, tidak pernah memberi tahu pemilik tanah yang sah dan benar sesuai hasil perlawanan yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang, yang mana Pelawan adalah Pemilik Tanah yang Sah..(Tim)