Eksekusi Lahan Didepan Rujab Gubernur NTT Diduga Mafia Tanah

MexinTv, Kupang – Diduga Mafia Tanah Eksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi depan Rumah jabatan Gubernur NTT diduga ada keterlibatan dan permainan dari para “Mafia Tanah”.

Kuasa Hukum Jaya Anggrawan, Lisa Rahmat “Saya lihat para “mafia tanah” ada lokasi saat eksekusi lahan pada Desember 2021 silam,” kata Lisa kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga:  Lurah Tode Kiser "Terkait Tanah Dibangunnya Gedung FKPPI Itu Dengan  Urusan Agraria

Dia mengaku menanyakan ke terduga “mafia tanah” tanah dan dikatakan bahwa dirinya yang mengeksekusi, namun sudah diserahkan ke pengadilan.

Jelaskan ada “mafia tanah” dibelakang. Foto saya ada,” katanya.Karena itu, dia menilai putusan PN Kupang tidak melindungi orang yang benar, malah melindungi orang yang tak punya sehelai kertas apapun.

Baca Juga:  Makam Raja - Raja Taibenu Mendapatkan Bantuan Renovasi Dari Dinasa Pariwisata Provinsi NTT

“Mana haknya dia? Kalau dia katakan itu haknya dia. Tidak ada gitu loh,” tegasnya.

Sebelumnya dia menjelaskan bahwa eksekusi lahan oleh PN Kupang pada 2021 lalu non eksekutabel dan salah alamat.

Karena Jaya Anggrawan tidak termasuk dalam objek sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo. Namun, lokasi Jaya deoan rujab justru dieksekusi oleh PN Kupang.

Baca Juga:  PENJABAT WALI KOTA OPTIMIS POLA BAPA ASUH TEKAN ANGKA STUNTING HINGGA 1 DIGIT

Pak Jaya sudah menang di Peninjauan Kembali (PK) yang menyebutkan sudah ada kriteria eksekusi, tapi PN menyebutkan non eksekutabel. Apa? Belajar lagi hukumnya PN itu,” kata Lisa kepada media.

PN Kupang hingga berita ini dilansir belum berhasil dikonfirmasi Media..(Tim)