Mexin Tv, Kupang – Ada Sejumlah Pelanggaran Yang dilakukan Kepala
Kepala Divisi Trysuri Bank NTT atas investasi Medium Term Note PT SNP senilai Rp50 miliar, yang tak mungkin dikembalikan.(10/02/2023).
Edi Nganggus kepada Media bahwa
Medium Term Note ini, menurut dia, pernah menjadi objek audit BPK RI Perwakilan NTT pada tahun 2020.Medium Term Note sendiri dilakukan pada 2018.
Dia mengatakan hasil audit BPK RI perwakilan NTT menyatakan Medium Term Note Bank NTT melanggar beberapa ketentuan, diantaranya Medium Term Note yang dilakukan tidak termuat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank NTT.
Jelasnya, harus diputuskan oleh RUPS, tidak hanya manajemen direksi. Setelah itu diuji di OJK, selanjutnya ditandatangani menjadi dokumen sebagai panduan bagi direksi untuk rencana bisnis kedepan.
“RBB ini bisa dikatakan sebagai rapor seorang direksi. Indikatornya disitu, apakah yang dilakukan sesuai tidak dengan Rencana Bisnis Bank . Jika sudah sesuai, apakah angka – angkaya tercapai atau tidak.
Dalam kasus Medium Term Note
Bank NTT tidak pernah dimuat dalam rencana bisnis bank. Jika dilihat dari sisi resiko, ini sudah masuk resiko straregis,” jelasnya.
Pelanggaran lainnya yakni Bank NTT belum miliki aturan atau ketentuan, bagaimana mengelola surat berharga pada lembaga non bank. Yang ada hanya investasi lembaga bank. PT SNP yang terbitkan Medium Term Note
adalah lembaga non Bank.
Nah bank ntt belum punya aturan itu. Sama halnya kita terjun ke lapangan tanpa peta. Kita belum punya SOP, tapi bermain,” tandasnya.
Pelanggaran berikut, lanjut dia, setelah invetasi Medium Term Note ini bermasalah, beberapa bulan kemudian Medium Term Note itu langsung dihapus atau diputihkan.
Dalam hal pemutihan Medium Term Note ini, jelasnya, terdapat dua pelanggaran yakni Bank NTT belum miliki SOP tentang penghapusan buku terhadap surat berharga. Yang ada hanya hapus buku kredit.
“Bank NTT belum punya SOP soal Medium Term Note, sehingga kalau diputihkan merujuk ke aturan yg mana,” katanya.
Kesalahan berikutnya, lanjutnya, hapus buku yang dilakukan Bank NTT terlalu cepat. Dimana, enam bulan setelah Medium Term Note macet langsung dihapus. Padahal hapus buku kredit itu prosedurnya panjang
Persoalan lain, kata dia, investasi Medium Term Note tanpa keputusan direktur utama, hanya keputusan dari seorang kepala divisi, yang bermain dengan pihak ketiga PT SNP ini.
Dari pelanggaran ini, maka BPK mengelaurkan dua rekomendasi, pertama memerintahkan agar pejabat yang terlibat dalam Medium Term Note diberikan sanksi.
“Yang terlibat adalah kepala divisi Trisury, kasub divisi domestik dan internasional serta dealernya harus diberikan sanksi, serta wajib merecovery kerugian negara Rp50 miliar ditambah bunga Rp10,5 miliar,” jelasnya.
Namun dua rekomendasi BPK itu tidak dijalankan sampe hari ini. “Boro-boro menjalankan sanksi itu, justru orang terlibat justru diangkat menjadi direktur utama. Ini sangat ambigu, rekomendasi BPK, poin 1 itu, berikan sanski, malah ini diangkat jadi dirut,” ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya Medium Term Note ini bukan masalah berat, jika ada kemauan baik dari OJK, dan aparat hukum untuk tuntaskan kasus ini. “Sudah terang benderang ini. Tinggal pulbaket saja, sudah gampang ini,” katanya.
DI menambahkan dalam kasus Medium Term Note , jika hendak gunakan UU Perbankan, maka OJk turun periksa. “Tapi OJK NTT Mandul,” tegasnya.
jika gunakan UU umum, maka Kejaksaan silahkan turun. Tidak masalah, jika nanti tidak penuhi syarat formil, tapi angkat dulu,” tegasnya.
Melihat investasi Medium Term Note ini akan menjadi persoalan, maka Edi Nganggus yang kala itu masih menjabat sebagai Kacab Bank NTT Kefamenanu angkat bicara guna memberikan peringatan kepada direksi, namun tidallk dihiraukab, justru dirinya dinonjobkan.
“Saya melihat ini berpotensi sebagai masalah, sehingga saya memberikan warning atau peringatan, namun tidak didengar, malah dinonjob dari kabupaten Kefa,” tandasnya.
Kasus Medium Term Note ini pun ramai dibicarakan publik, dan pendapat publik ada yang salah, sehingga dirinya mengedukasi dengan cara menggunggahnya di you tube, dengan judul “Nasi sudah jadi bubur”.
Kenapa, karena dana Medium Term Note Rp 50 miliar tidak mungkin kembali. Dasarnya, pengadilan niaga menyatakan PT SNP sudah pailit. Apalagi Bank NTT hanya debitur concurrent yang tidak miliki hak kebedaan atas aset PT SNP.
“Warning saya itu ternyata dijadikan alat oleh mereka untuk mem – PHK saya tidak dengan hormat,” tegasnya..(Tim)