MEXIN TV, Kupang – Ningsih warga Jalan Damai kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 26 Juli 2022 pukul 23.30 Wita mengebrek suaminya Jhon Ndun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang.
Pengebrekan berlangsung saat Jhon Ndun sedang bersama wanita idaman lain , yang diketahui bernama Kiki Frans di dalam kamar di kawasan jalan Cempaka kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja.
Pengebrekan itu dilakukan bersama kuasa Hukum NN dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT berkoordinasi dengan Polsek Oebobo, setelah NN bersama kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Oebobo sebelum dilakukan pengebrekan.
Kepeda wartawan Ningsih mengaku bahwa dirinya bersama anak-anak sudah diterlantarkan suaminya Jhon Ndun setahun, dan laporan penelantaran sudah dilaporkan dirinya ke Polda NTT
Ningsih mengaku bahwa sebelumnya pada April 2021 suaminya juga pernah kepergok bersama wanita idaman lain di rumah orang tua Jhon Ndun di kabupaten Rote Ndao. Atas kejadian itu,, Jhon Ndun membuat surat pernyantaaan untuk tidak mengulangi perbuatan (selingkuh) dengan wanita lain dan akan hidup satu atap bersama istrinya Ningsih .
Namun itu hanya janji belaka , setelah Jhon Ndun dipindah tugaskan ke Bapas Kupang Jhon Ndun tidak pernah tinggal seatap dengan istrinya bahkan anak dan istrinya setahun tidak dinafkahi alias diterlantarkan.
Selain penelantaran, kata Ningsih dirinya juga digugat cerai oleh suaminya Jhon Ndun di Pengadilan Negeri Kupang nanum atasan Jhon Ndun tidak memberikin ijin atas pengajuan gugatan cerai tersebut. (*Tim)