Jaya Anggrawan Sebut Eksekusi Lahan Depan Rujab Gubernur NTT Non Eksekutabel

Mexin Tv, Kupang – Jaya Anggrawan, pemilik lahan depan Rumah Jabatan (Rujab) seluas kurang lebih 6.850 meter persegi yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 2021 lalu menilai eksekusi yang dilakukan PN Kupang non eksekutabel dan salah alamat. Belajar lagi hukumnya PN itu,” kata Kuasa Hukum  Lisa Rahmat kepada Media, Senin, (27/02/ 2023).

Pak Jaya sdh menang di PK dalam perlawanan/bantahan putusan itu membuktikan hak kepemilikan adalah pak Jaya, bukan sengketa yg terdapat penghukuman, kalau PN menganggap perkara No. 29 adalah eksekuteble/eksekutorial ya bukan sembarangan tanah dan bangunan milik pihak ketiga di lakukan eksekusi, itu PN melanggar etika dan kepatutan sebagai peradilan yg merugikan pihak ketiga itu fatal nama baik peradilan tercoreng atas tindakan yg salah ini

Baca Juga:  Survey Elektabilitas SEMOI George Hadjoh Ungguli Jefri Riwu Kore dan Jonas Salean di Bursa Calon Walikota Terfavorit 2024

Menurut dia, PN Kupang kelas 1A Kupang dinilai salah menetapkan eksekusi lahan milik orang lain dan tidak ada jaminan uang dari pemohon eksekusi.

Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kpg. Tanggal 17-12-2013. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 31/PDT/2014/PTK, tanggal 12 Juni 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 457 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 dalam sengketa antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 serta Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dengan Amar Putusan :

Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rudi Ebenhaezer Oematan.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Hadiri Musrenbangnas Tahun 2024

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 31/PDT/2020/ PT.KPG. Tanggal 30 April 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Putusan Nomor 62/Pdt.Bth/2019/PN.Kpg. tanggal 9 Desember 2019.

Padahal, kata Lisa, sudah ada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3629 K/Pdt/2020, tanggal 17-12-2020 tetapi Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang salah menerapkan hukum mengenai sengketa objek perkara yang terlanjur dilaksanakan Eksekusi pada 15 Desember 2021, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Nomor : W26.U1/703/HT.04.10/II/2019 tertanggal 29 November Perihal : Mohon Kehadiran tentang akan dilaksanakan Eksekusi atas Putusan Nomor : 29/Pdt.G/2013/PN. Kupang.

Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 84/Pen.Pdt.Eks/2021/PN. Kpg. Tanggal 29 November 2021 karena objek tanah yang dilakukan eksekusi adalah Milik orang lain dan terbukti berdasarkan perlawanan Perkara Nomor : 62/Pdt/Bth/2019/PN. Kupang.

Baca Juga:  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Kurang Berduit Tapi Siap Bertarung Dan Menangkan Di Pemilu Di  2024

Atas dasar itu, kata Lisa, pihak yang menjadi objek salah sengketa mengalami kerugian materil maupun inmateril. Dimana ada barang di lokasi eksekusi yang hilang.

“PN Kupang juga tidak memberikan berita acara, dimana barang seperti besi, alat potong yang diambil tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tidak diketahui keberadaan barang-barang itu,” tegasnya.

Dia menyebutkan Jaya tidak pernah disertakan dalam gugatan antara Rudi Ebenhaezer Oematan dgn Ny. Greetje Jeane Koamesah – Rondo.

“Saya sudah bersurat untuk penangguhan, karena masih ada gugatan PK di MA. Namun tidak diindahkan oleh PN Kupang yang tetap melakukan eksekusi,” katanya.

Humas PN Kupang yang hendak dikonfirmasi masih sibuk bersidang. “Humasnya masih sidang. Jadi nanti dicek lagi saja,” kata petugas bidang informasi..(Tim)