MEXIN TV, Kupang – Sidang dengan Terdakwa Ira Ua kembali digelar berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis(12/1/2023).
Dalam persidangan itu, salah satu saksi atas nama Gustaf Agripa dihadirkan dalam ruang persidangan tersebut.
Persidangan ini dipimpin langsung Hakim Ketua Wary Juniati itu, menanyakan kepada Saksi Gustaf Agripa bahwa alasan Randi Badjideh diserahkan ke Polda NTT saat itu.
Saksi Gustaf Agripa akui bahwa dirinya saat itu mengantar Randi Badjideh kepada salah satu oknum Polisi di Polda NTT bernama Rudi Soik.
“Waktu itu kita tidak serahkan ke Polda tapi ke pak Rudi Soik, bilang nanti dia yang antar ke Polda,” Kata Gustaf Agripa dalam ruang sidang tersebut.
“Kita kenal pak Rudi juga Ira yang rekomendasi, saya juga tidak kenal dia,” Sambungnya..(MEX)