Kasus Rumah Sakit Boking Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka

Mexin Tv,Kupang – Dugaan korupsi Rumah Sakit Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT memasuki babak baru. Polda NTT menahan dua dari lima tersangka kasus yang merugikan negara Rp 16,5 miliar itu, Jumat (13/10/2023)

Hal ini diakui Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan dalam jumpa pers di Humas Polda NTT.

Baca Juga:  Dua Orang Wanita Diamankan Polisi di Sebuah Warung Bakso, memiliki narkoba jenis sabu sabu

Dua tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisinial BY, sebagai kontraktor pelaksana. Kedua tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariyasandi kepada media mengakui adanya perkembangan baru kasus yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun lalu itu.

Baca Juga:  Program Dinas Perikanan Adalah Program Untuk Membangun Ekonomi

“Iya benar. Hari ini ada penetapan tersangka. Silakan ke kantor Krimsus, jam 14.00 siang ini akan kita rilis,” jelas Ariyasandi.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama atau RSP Boking. Kelima tersangka itu, yakni lBY sebagai PPK, GA sebagai Konsultan Perencana, MZ sebagai Direktur PT GA, kemudian AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan.

Baca Juga:  Penahanan Teny Konay Dari  26 September 2023 Sampai 15 Oktober 2023" kata Pengacara, Fransisco Bessi

Hingga berita ini diturunkan, tiga tersangka lainnya belum ditahan. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang sedikitnya Rp 400 jutaan.(Tim)