Kejati Tunggu Hasil Audit Investigasi BPK Kasus MTN Bank NTT

MexinTv,Kupang – Kejaksaan tinggi NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar di Bank NTT. Saat ini kejati hanya menunggu hasil investigasi BPK RI perwakilan NTT. (21/03/2023).

“Menunggu hasil audit investigasi dari dari BPK RI untuk tindaklanjuti kasus itu,” kata Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sudjana Angsar kepada wartawan belum lama ini.

Pihaknya, menurut dia, telah memanggil BPK RI terkait hasil audit tahun anggaran 2020 yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp50 miliar ditambah bunga sebesar Rp10,5 miliar.

Baca Juga:  Penahanan Teny Konay Dari  26 September 2023 Sampai 15 Oktober 2023" kata Pengacara, Fransisco Bessi

Disitu disebutkan bari potensi, sehingga kami minta untuk dilakukan audit investigasi,” jelasnya

Diakuinya hingga saat ini BPK RI perwakilan NTT belum memberikan hasil audit investigasi itu ke Kejati NTT. “Prinsipnya kami menunggu hasil audit investigasi untuk tindaklanjut kasus itu. Apakah dilanjutkan atau dihentikan,” tegas Wakil Ketua PSSI NTT ini.

Baca Juga:  GABUNGAN TIM SAR BERHASIL MENEMUKAN SATU ORANG BELUM KEMBALI SAAT MENYULUH IKAN DI PERAIRAN SELATAN AIR CINA

Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho menegaskan biarkanlah kasus itu berproses secara hukum.

“Biarkanlah proses hukum tetap berjalan,” kata mantan Kepala Cabang Bank NTT, Waingapu ini.

Ditambahkan Alex, terkait permasalahan kasus MTN PT. SNP sebesar Rp50 miliar, telah selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor (BPK) dan perseroan telah memutuskan sebagai resiko bisnis.

Dilanjutkannya, upaya recovery telah diserahkan kepada kurator sesuai keputusan pengadilan niaga di Jakarta dan sampai saat ini telah dilakukan langkah – langkah penanganannya oleh kurator.

Baca Juga:  Polisi  Aipda Vinsensius Loye, Sosok Inspiratif dari NTT

Sebagai tambahan informasi, kata Alex, berdasarkan surat direktur utama Bank NTT saat itu (Izhak Eduard Rihi) menegaskan bahwa temuan BPK tentang MTN sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu.

Sebagai pengurus di Bank NTT tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Alex..(Tim)