Marthen S Konay Dan Kawan – Kawan Dituntut 2 Tahun Menjadi 1 Tahun

Mexintv.com,Kupang – Terkait perkara terdakwa atas nama, Marthen Soleman Konay yang biasa disapa dengan nama, Theny Konay dan kawan-kawan yang dituntut 2 tahun itu ada atas nama terdakwa, Marthen Soleman Konay, Doni Leonard Konay, Stevi Eduard Konay dan Robin Logo.

Kasi Intelejen  Juru Bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul dalam keterangan di Kantor  Kejaksaan Negeri Kota Kupang didampingi, Kasi Pidum KejariI Putu Gede sugiarta dan Kasi Barang JPU Kejari  Bukti Helmi Hiday, Selasa siang (23/4/24)  yang mana kami menuntut ke empat terdakwa tersebut selama 2 tahun sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan, yang mana dalam fakta persidangan ke empat terdakwa Marthen S Konay, Doni L konay, Stevi E Konay dan Robin Logo.

Baca Juga:  Yunus Lassa Serobot Lahan Milik Lily diKelurahan Fatukoa

Dengan  pasal yang kami dakwakan didalam surat tuntutan yaitu untuk terdakwa, Marthen S Konay pasal 170 ayat 1 pidana dituntut pasal 55  ayat 1 dengan pidana yang mana dalam fakta persidangan terungkap bahwa dihubungkan dengan isi foisnot yang mengatakan apa bila mereka masuk sikat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengacara Terkemuka, Erles Rareral, S.H, M.H Mendukung Kapolres Manggarai Barat untuk menghentikan kasus Lorens Logam

Dari hasil persidangan yang terjadi didalam tempat kejadian adalam.pembakaran sepeda motor sebanyak 4 yunit untuk, Doni L Konay pasal yang kami dakwakan pasal 170 ayat 1 pidana pasal 55 pidana ayat 1 pidana,” kata Rindaya.

” Bagaimana fakta persidangan terungkap setelah mendapat foisnot dari terdakwa Marthen S Konay yang di perdengarkan  oleh terdakwa, Robin Logo dan terdakwa Doni L Konay langsung mengatakan hantam sudah dan yang terjadi dengan kata-kata hantam sudah terjadinya pengerusakan sepeda motor.

Rindaya, untuk terdakwa atas nama, Setevi E Konay itu adalah pasal 170 yang korbannya luka dan Robin Logo pasal yang kami dakwakan pembantuan mendengarkan isi foisnot dari Marthen S Konay, pada putusan hakim memutuskan sesuai  dengan dakwaan yang ada di surat tuntutan oleh penuntut umum.

Baca Juga:  WARGA MINTA JEMBATAN MANTASI DIRENOVASI

Dengan putusan hakim dari tuntutan jaksa selama 2 tahun diputus jadi 1 tahun  kita tidak mengajukan banding karena hakim mengambil sebagian atau seluruhnya pertimbangan penuntut umum yang ada di surat tuntutan sehingga kami menerima putusannya,” jelas Rindaya..(Tim)