Nasib Oktavianus Boleng Bulu Ama, Korban Penganiayaan yang Justru Ditetapkan Sebagai Terdakwa

Mexintv.com,Kupang – Keenam pengacara yang tergabung dalam tim hukum, yaitu Tommy Michael D. Jacob, SH, Banri Jerry Jacob, SH, Elia M. Siregar, SH, Juberson F. Kause, SH, Victor Makandolu, SH, dan John Marthen Paulus Messakh, SH, tengah berjuang untuk membela hak seorang warga kecil, Oktavianus Boleng Bulu Ama, yang terjerat perkara pidana dengan status terdakwa..(9/12/2024)

Padahal, Oktavianus sendiri adalah korban penganiayaan yang terjadi dalam peristiwa yang melibatkan Yohanes Usfinit, yang sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun berdasarkan putusan perkara nomor 160/Pid.B/2024/PN Kpg.

Oktavianus, seorang penjual sayur dan pencari nafkah tunggal bagi keluarganya, kini menghadapi permasalahan hukum yang semakin membingungkan. Terlebih lagi, dia adalah seorang tuna aksara dan penderita katarak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih besar. Meski sudah ada putusan yang menyatakan Yohanes Usfinit sebagai terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap Oktavianus, anehnya, Oktavianus justru ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Merasa Di Rugikan" Harvido Aquino Rubian" Buat Laporan Terkait Surat Palsu

Pertanyaan besar yang muncul adalah: bagaimana mungkin keterangan terpidana (Yohanes Usfinit) yang sudah diputuskan bersalah dijadikan acuan untuk menetapkan Oktavianus sebagai pelaku? Jika keduanya dianggap sebagai pelaku, lantas siapa yang menjadi korban dalam kasus ini?

Baca Juga:  KETUA TIM PEMENANG JULIE LAISKODAT PASTIKAN PAKET AMIN AKAN BERKAMPANYE DI NTT PADA BULAN JANUARI

Keenam pengacara tersebut mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap ketidakadilan yang dialami Oktavianus. Mereka menekankan pentingnya keadilan sosial, terlebih karena Oktavianus bukan hanya seorang warga kecil yang buta huruf, tetapi juga seorang pria yang tengah berjuang dengan keterbatasan fisik akibat katarak. Mereka berharap agar hakim yang memeriksa perkara ini dapat memperhatikan fakta-fakta yang ada dan memberikan keputusan yang adil, serta mempertimbangkan putusan terhadap Yohanes Usfinit sebagai referensi yang tepat dalam menentukan nasib Oktavianus.

Harapan masyarakat kini tertuju pada hakim yang akan memutuskan perkara ini. Keputusan yang adil diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu. Para pengacara ini berharap agar perjuangan mereka dalam membela Oktavianus dapat membuka jalan bagi terciptanya keadilan bagi orang kecil yang terpinggirkan.

Baca Juga:  Pihak Adikarya Belum Bayar Hak Dari Pekerja Perumahan di Desa Oelkuku

Dengan adanya putusan terhadap Yohanes Usfinit, mereka optimis bahwa hakim dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan adil, sesuai dengan harapan masyarakat untuk menciptakan rasa kepercayaan terhadap sistem peradilan yang ada..(Tim)