Nelayan Bayar PNPB Tapi Masih Di Pungut Biaya  Oleh Petugas Sabandar

Mexin Tv, Kupang – Ketua HMSI Provinsi NTT,Wahid wham Nurdin kalau nelayan sudah wajib membayar PNPB seharusnya jangan bayar biaya-biaya yang tidak bayar atau dipungut lagi” ujar Wahid Wham Nurdin saat ditemui di lokasi TPI pelabuhan tenau Kupang kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, Senin (25/9/23).

Ia juga menjelaskan bahwa, masih ada biaya-biaya yang nelayan bayar ke sabandar lagi seharusnya tidak boleh lagi, kalau sudah bayar PNPB itu sudah memenuhi syarat buat nelayan untuk turun melaut,” katanya.

Baca Juga:  Nelayan TPI Tenau Kupang Menolak Adanya Ijin Imigrasi Bagi Para Nelayan

Wahid Wham Nurdin, dilihat dengan aturan PP nomor 8 itu dan sudah bayar PNPB semuanya tidak di bayar lagi, tapi masih juga ditarik biayanya oleh petugas sabandar perikanan Provinsi NTT mereka pakai Pergub nomor 85 dan ditarik per kapal para nelayan.

Baca Juga:  Dinas PUPR Kota Kupang Tidak Tindak Lanjuti Lampu Jalan yang Rusak Di Kelurahan Mantasi

Para nelayan semua menolak dengan adanya pembayaran seperti ini, tapi kalau tidak dibayar nelayan tidak di ijinkan turun melaut cari ikan, kalau dibayar ke petugas sabandar baru bisa turun melaut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gerakan Orang Tua Asuh Bagi Balita Stunting Di Kecamatan Amarasi

Tambah’ Wahid Wham Nurdin’ kapal rusak saja dihitung biayanya dan sangat tinggi biayanya tambak labu, berlabu di pantai namosain tetap harus bayar pelabuhan maupun di semau tetap harus melakukan pembayaran  ke petugas sabandar, jadi nelayan kena dobel pembayaran ke sabandar dan PNPB ditarik tapi masih ada pembayaran lagi,” tutupnya.( Tim )