Mexintv.com,KUPANG – Pemilik Mangan Mengatakan bahwa Polres Kupang kinerja sangat lambat menangani kasus ini.
Pengusaha mangan, Nikson Jalla mempertanyakan kinerja Polres Kupang yang dinilainya lamban dalam proses penanganan perkara yang menjerat koperasi miliknya.
Sebelumnya, Polres Kupang menahan sebuah dump truck yang memuat batu mangan sebanyak 5 ton. (12/01/2025)
Meski pemiliknya mengklaim sudah mengantongi izin, namun hingga kini polisi masih melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang pasti.
mengaku kecewa lantaran ia dituding melakukan penambangan ilegal. Padahal, faktanya ia melakukan usaha dengan dasar hukum yang jelas yakni koperasi.
Menurutnya, koperasi dalam perannya mengisi misi untuk berperan nyata dalam mengembangkan tata perekonomian nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur.
Seharusnya Satreskrim Tipiter beserta Kapolres Kupang dan Satreskrim Tipiter Polres TTS sebagai bagian dari perangkat aparat pemerintah penegak hukum, dalam penerapannya wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi dan independensi koperasi, tanpa melakukan intervensi terhadap urusan koperasi.
Polisi bukan menginjak-hak-hak koperasi dan hak-hak masyarakat seperti yang terjadi saat ini. Entah itu unsur sengaja atau ketidakpahaman tentang IPR yang berbadan usaha koperasi,” pintanya.
” Ia menjelaskan, dalam satu badan usaha bisa memiliki dua hak beraktivitas yang
berbeda, yaitu hak kegiatan aktivitas pertambangan rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai titik koordinat wilayah pertambangan rakyatnya.
Saya bekerja sesuai undang-undang
yang mengatur tentang koperasi. Ini tidak dipahami oleh penyidik Polres Kupang dan Polres TTS sehingga telah melahirkan tindakan kesewenang-wenangan dan penindasan,” tandasnya.
Saya mau tanyakan, dasar hukum penahanannya apa? Sampai hari ini polisi tidak menjelaskan,” tambahnya.
Nikson , mengatakan dalam kegiatan koperasi Pah Meto, ia mengantongi surat
permohonan resmi dari masyarakat mengetahui pemerintah desa setempat dalam hal ini RT/RW dan kepala desa setempat sebagai legal standing koperasi dalam melayani masyarakat.
Sikap polisi yang telah menahan truk bermuatan mangan merupakan sikap menghalangi aktivitas koperasi dalam melayani masyarakat sesuai visi misi dan hukum wajib koperasi dalam mensejahterakan masyarakat.
Ia meminta Polres Kupang harus bertanggung jawab atas dampak dan efek kerugian yang timbul atas penahanan truk milik koperasi.
Tidak jelas dasar penahanannya.Polreskupang harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang kami alami,” tegas Nikson Jalla..(Tim)